"Untuk kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Pahri Azhari dan Lucianty," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (27/8).
Pahri dan Luci disangka menyuap Riamon, tiga wakil ketua DPRD, dan dua anggota DPRD setempat. Suap digunakan untuk memuluskan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Musibanyuasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga kini, Pahri dan istrinya yang belum kunjung diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk kasusnya. Padahal keduanya telah menjadi tersangka sejak 14 Agustus lalu.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar.
Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Raimon disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (hel)