Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap sekaligus Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya sekaligus Ketua DPRD Riamon Iskandar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
"Untuk kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Pahri Azhari dan Lucianty," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (27/8).
Pahri dan Luci disangka menyuap Riamon, tiga wakil ketua DPRD, dan dua anggota DPRD setempat. Suap digunakan untuk memuluskan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Musibanyuasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pimpinan anggota parlemen daerah setempat adalah Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri. Sementara dua anggota yakni dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto dan kader Gerindra Adam Munandar.
Sementara itu, hingga kini, Pahri dan istrinya yang belum kunjung diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk kasusnya. Padahal keduanya telah menjadi tersangka sejak 14 Agustus lalu.
Pahri dan Luci disangka menyuap melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Syamsuddin dan Fei tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah bertransaksi suap dengan Bambang dan Adam, pada Jumat petang (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6).
KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar.
Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Raimon disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
(hel)