Menteri Tjahjo Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 21:08 WIB
Dengan dicabutnya Surat Edaran 482.3/4439/SJ tentang pelarangan peliputan jurnalis asing, Kemendagri memastikan bakal memudahkan kegiatan wartawan asing.
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dan saling memaafkan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) pada silahturahmi Idul Fitri 1436 H di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7). Acara tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, menteri kabinet kerja dan pejabat pemerintahan lainnya. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah mencabut surat edaran yang mewajibkan jurnalis asing di Indonesia mengantongi izin dari pemerintah sebelum melakukan peliputan.

Sebelumnya, Tjahjo mengaku, pada prinsipnya kebebasan pers asing akan tetap diberikan. Hanya saja ada hal-hal yang juga harus diperhatikan oleh jurnalis asing yang datang ke Indonesia.

"Pada prinsipnya bebas, tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri atau pemerintah, tidak mungkin dan tidak akan mengikuti kegiatan reporter asing atau jurnalis asing di Indonesia," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan kepada jurnalis asing bahwa Indonesia adalah negara ramah dan bebas. Sama halnya dengan pers di dalam negeri, Tjahjo pun menyatakan jurnalis asing bebas menulis dan meliput di Indonesia.

"Bebas menulis atau meliput dan melakukan wawancara setiap warga negara Indonesia secara objektif," ujarnya.

Dengan pencabutan Surat Edaran 482.3/4439/SJ, yang mengharuskan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo pun meminta kepada pejabat kementeriannya dan Pemda untuk membuka tangan atas kedatangan jurnalis asing.

"Meminta pejabat Kemendagri dan Pemda di daerah harus terbuka kepada pers Indonesia maupun pers asing untuk dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan. Ini political will pemerintah Indonesia yang positif," kata Tjahjo.

Tidak hanya itu,dia juga sempat menyebut bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah memberikan kebijakan peluang jurnalis asing untuk masuk dengan terbuka. Hanya saja, tetap ada prosedur yang harus dilakukan oleh para pewarta asing.

"Ada prosedurnya yang simpel dan tidak akan berbelit (namanya tamu). Indonesia negara aman negara demokratis dan terbuka, dan setiap program pemerintah untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas wajib untuk terpublikasikan agar diketahui masyarakat luas dalam dan luar negeri," ujarnya.

Dengan pencabutan surat edaran tersebut, Tjahjo pun memastikan jurnalis asing tidak lagi perlu meminta izin kepada pemerintah daerah yang dikunjunginya.

"Tidak harus ke Pemda malah ribet nantinya. Kalau ada yang tanya, tunjukan saja izin dari Kemenlu," kata Tjahjo. (meg/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER