Jokowi Berhentikan Atut dari Jabatan Gubernur Banten

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:39 WIB
Surat Keputusan Presiden soal pemberhentian Atut telah dikirim ke DPRD Banten. Dua pekan ke depan, Plt Gubernur Rano Karno akan diangkat menggantikan Atut.
Atut Chosiyah (tengah) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang untuk bersaksi dalam kasus korupsi dana hibah Rp 76,5 miliar, Kamis (5/2). (ANTARA/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Atut Chosiyah yang kini mendekam di bui karena terjerat sejumlah kasus, akhirnya resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatan Gubernur Banten. Selama ini Atut baru dinonaktifkan.

Atut diberhentikan lewat Surat Keputusan Presiden, setelah Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah menerima surat resmi Mahkamah Agung terkait vonis untuk Atut.

Keputusan Presiden soal pemberhentian Atut telah diserahkan ke DPRD Banten. Selanjutnya Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno akan menggantikan posisi Atut. Selama ini pun Rano sehari-hari telah melakukan tugas layaknya gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keppres dikirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna, dan mengusulkan Rano Karno menjadi gubernur definitif,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (29/7). Rano dapat diangkat menjadi Gubernur dua pekan ke depan.

Untuk diketahui, vonis empat tahun penjara bagi Atut dalam kasus suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER