Kakak Ipar Mantan Bupati Bangkalan Divonis Dua Tahun Penjara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 21:37 WIB
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kakak ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7/2015). (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kakak ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf, divonis dua tahun bui lantaran terbukti menerima duit suap dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Rouf terbukti menjadi perantara suap dan mendapat mandat dari Fuad.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakra selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua M Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam pengambilan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Rouf dinilai tak memiliki keinginan untuk menolak perintah Fuad Amin untuk menerima duit suap. Sementara hal yang meringankan, adalah sopan, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan hanya mengikuti apa yang diperintahkan Fuad Amin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rouf terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama empat tahun bui dan denda Rp 200 juta.

Rouf terbukti menerima duit suap senilai Rp 1,8 miliar. Duit merupakan hadiah dari perusahaan pimpinan Bambang.

Hadiah tersebut diduga merupakan duit suap kepada Fuad lantaran telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Sumber Daya (PD Sumber Daya). Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy.

Penerimaan suap terjadi pada tanggal 1 September 2014 di rumah Fuad yang juga ditempati Rouf, di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Selanjutnya, tanggal 30 Oktober 2014, Rouf menginisiasi pertemuan untuk penyetoran duit suap. Ia mengirim pesan singkat kepada Bambang menanyakan soal pemberian duit.

Hal yang sama kembali terulang pada tanggal 1 Desember 2014. Pertemuan dilakukan antara Rouf dengan Sudarmono di kantornya, PT Windika Cahaya Persada, di kawasan Gedung AKA, Jakarta. Saat itu, Sudarmono berniat menyerahkan duit Rp 700 juta melalui Rouf untuk Fuad Amin. Namun, penyidik KPK mencokok keduanya sebelum duit diberikan kepada Fuad.

Sebelumnya, Bambang selaku penyuap Fuad telah divonis lebih dulu dengan hukuman 2 tahun bui. Bambang tebukti menyuap Fuad Amin sejak tahun 2009 hingga 2014. Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Menanggapi vonis, Rouf pun belum memikirkan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pikir-pikir yang mulia," kata Rouf saat sidang.

Hal yang sama dilontarkan jaksa KPK. Pihak komisi antirasuah akan memutuskan sikap dalam tujuh hari ke depan.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER