KPK Panggil Dua Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Simulator SIM

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 11:00 WIB
Dua anggota Polri itu adalah Wadirlantas Polda Suleselbar Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono dan Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra D.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015. Sidang kali ini menghadirkan saksi Sukotjo Bambang dan Vivi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota polisi terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di lingkungan Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun 2011. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 200 miliar itu.

Dua orang anggota Polri itu akan menjadi saksi untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB), Direktur PT Inovasi Teknologi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Inovasi Tekbologi Indonesia Sukotjo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk SSB," ucap Yuyuk, Jumat (28/8).

Dua polisi yang akan diperiksa adalah Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono dan Kepala Polres Grobogan Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan.

PT Inovasi Teknologi Indonesia adalah perusahaan rekanan Korps Lalu Lintas Polri. Sukotjo diduga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas rancangan bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Padahal HPS Seharusnya dibuat Wakil Korlantas saat itu Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Terkait kasus ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Djoko Susilo dan Didik Purnomo. Djoko Susilo disebut menerima duit panas sebesar Rp 32 miliar. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.

Sementara itu Didik telah yang menerima duit senilai Rp 50 juta telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Didik, Sukotjo disebut telah menikmati duit korupsi senilai Rp 3,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, telah ditemukan pula penggelembungan anggaran yang menyebabkan negara merugi Rp 121,83 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, Didik bersama dengan Sukotjo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER