Dua orang anggota Polri itu akan menjadi saksi untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB), Direktur PT Inovasi Teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua polisi yang akan diperiksa adalah Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono dan Kepala Polres Grobogan Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan.
Terkait kasus ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Djoko Susilo dan Didik Purnomo. Djoko Susilo disebut menerima duit panas sebesar Rp 32 miliar. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Sementara itu Didik telah yang menerima duit senilai Rp 50 juta telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Didik, Sukotjo disebut telah menikmati duit korupsi senilai Rp 3,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, telah ditemukan pula penggelembungan anggaran yang menyebabkan negara merugi Rp 121,83 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Didik bersama dengan Sukotjo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (sur)