Rancangan TP4D Dipastikan Sama di Semua Kejaksaan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 23:18 WIB
Kebijakan yang dibuat untuk mengawal penyerapan anggaran daerah akan dibuat oleh tim di pusat, sebelum akhirnya diterapkan di daerah.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung M. Prasetyo (kedua kiri) ketika berjalan menuju lapangan upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 Tahun 2015 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah membahas rancangan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang dibuat untuk mengawal penyerapan anggaran daerah.

Dalam rapat bersama para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang digelar kemarin,  Jaksa Agung memastikan bakal mengeluarkan surat edaran ke seluruh Kejati dan Kejari.

"Nantinya akan keluar surat edaran ke seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk membuat TP4D yang sesuai dengan pola rancangan di pusat," kata Tony saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony menambahkan, pekerjaan Kejati dan Kejari nantinya tidak akan terlalu sulit lantaran mereka hanya perlu membuat tim yang mekanismenya sama persis dengan tim yang dibuat di pusat. Mudahnya, kata Tony, kejaksaan di daerah dapat langsung melaksanakan.

"Kebijakan sampai ke bawah akan sama semua nanti," katanya.

Meski begitu, sebelum pembentukan tim daerah akan lebih dulu dibentuk tim pusat. Pada saat tim pusat dibentuk akan diumumkan juga fungsi-fungsi dari setiap anggota yang masuk di dalamnya.

Sebelumnya, Prasetyo sempat mengatakan bahwa kebanyakan kepala daerah diselimuti kekhawatiran dan kegamangan untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum.

"Saya hanya bilang, kalau tidak ada kesalahan kenapa harus takut? Kalau yang takut ya yang bersalah. Itu bagaimana pun harus meneliti, karena dalam situasi seperti ini perlu dibuat kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Prasetyo.

Mantan politisi Partai NasDem itu menjelaskan, pada suatu pelaksanaan pembangunan proyek, ketika masih dalam tahapan pelelangan tentu tidak harus ada penegak hukum yang melakukan penyelidikan, kecuali jika dalam tahapan itu ditemukan adanya tindakan suap-menyuap.

"Begitu proyek berjalan, jangan dulu dilakukan (penyelidikan), biar proyeknya selesai dulu. Nanti kan ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER