PWI Puji Langkah Mudahkan Izin Jurnalis Asing

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 16:45 WIB
Pencabutan izin kepada jurnalis asing dapat menjadi bentuk dukungan Indonesia atas profesionalisme dan keterbukaan informasi semua pihak.
Ilustrasi wartawan. (Chameleonseye/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Tarman Azam, menyatakan pencabutan surat edaran pelarangan peliputan wartawan asing di Papua yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dianggap sebagai keputusan tepat.

Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah maju pemerintah untuk menciptakan profesionalisme jurnalistik.

"Itu merupakan langkah berani, tapi memang harus begitu dan tidak mungkin kita menutup daerah-daerah itu sebagai daerah larangan. Dengan prinsip undang-undang pers sekarang ini, yang mengutamakan kemerdekaan yang profesional," ujar Tarman kepada CNN Indonesia di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarman mengatakan, pencabutan izin tersebut menggambarkan bahwa Indonesia mendukung profesionalisme dan keterbukaan informasi terhadap semua pihak.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dicabutnya izin tersebut tidak lantas membuat wartawan asing terlena dan menganggap Indonesia sebagai negara yang longgar dalam hal pengawasan.

Dia berharap, wartawan asing tetap mengutamakan profesionalisme dalam mencari dan menyampaikan pemberitaan.

"Tolong wartawan-wartawan asing menghormati hukum kita, hukum Indonesia, itu saja. Terutama aturan imigrasinya dipenuhi," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan kelonggaran kebijakan juga tidak perlu dikhawatirkan akan berdampak pada penyalahgunaan beberapa negara untuk mendapatkan informasi atas Indonesia. Ia menjelaskan, sudah ada aturan bagi negara yang menyalahgunakan setiap negara.

"Indonesia punya hak jawab dan bisa menggugat media itu di hukum internasional. Kalau memang ada pelanggaran dan kalau wartawan asing itu macam-macam, dia akan berhadapan dengan pers Indonesia," ujarnya.

Tarman berharap, dicabutnya kebijakan pelarangan jurnalis asing dapat memotivasi wartawan lokal untuk meningkatkan integritas dan keredibilitasnya dalam mencari dan menyampaikan berita kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah mencabut surat edaran yang mewajibkan jurnalis asing di Indonesia mengantongi izin dari pemerintah sebelum melakukan peliputan.

Tjahjo mengaku, pada prinsipnya kebebasan pers asing akan tetap diberikan. Hanya saja ada hal-hal yang juga harus diperhatikan oleh jurnalis asing yang datang ke Indonesia.

"Pada prinsipnya bebas, tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri atau pemerintah, tidak mungkin dan tidak akan mengikuti kegiatan reporter asing atau jurnalis asing di Indonesia," kata Tjahjo.

Dengan pencabutan Surat Edaran 482.3/4439/SJ, yang mengharuskan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo pun meminta kepada pejabat kementeriannya dan Pemda untuk membuka tangan atas kedatangan jurnalis asing. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER