Jaksa Diminta Tak Pilih Kasih Usut Kasus Victoria Securities

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2015 08:22 WIB
Ekonom Drajad Wibowo menyebut pembelian dengan harga murah seperti pada kasus Victoria Securities biasa terjadi.
Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan usai rapat kordinasi Menteri-menteri dibawah bidang Politik, Hukum dan Keamaan, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom Drajad Wibowo menyebut pembelian dengan harga murah seperti yang terjadi pada kasus dugaan korupsi dalam penjualan jaminan hak tagih atau cessie di Victoria Securities International Corporation biasa terjadi.

"Kalau alasan dia ditangkap karena harga murah, maka hampir semua konglomerat di Indonesia mesti ditangkap," kata Drajad di Jakarta, Sabtu (29/8). (Lihat Juga: Fadli Zon Menduga Ada Kepentingan di Balik Kasus Victoria)

Dia mengaku tidak tahu persis soal kasus ini, maupun bukti apa yang sudah dikantongi oleh Kejaksaan Agung sehingga tetap berkukuh mengusut. Namun, kata dia, jika dasar pengusutan kasus ini hanya soal harga, maka Kejaksaan semestinya tidak pilih kasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau satu diambil, ambil semuanya. Tapi kalau itu dilakukan, cukup tidak penjara kita menampung semua konglomerat?" kata Drajad kemudian terkekeh. (Baca Juga: Bertemu DPR, Jaksa Agung Tak Melunak Soal Penggeledahan VSIC)

Walau demikian, bukan berarti dia menganggap pembelian dengan harga tidak wajar adalah hal lumrah yang bisa diterima. "Saya selalu katakan, ada pidana di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang terafiliasi dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) untuk mendalami kasus ini.

Selain itu, jaksa juga telah menjemput paksa Direktur Lelang VSIC Lislilia Jamin lantaran tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

VSIC merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 1998 lalu. Saat itu, cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar.

Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 miliar oleh VSIC.

Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.

Karena pelunasan cessie terhalang, maka PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 silam. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.

Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejagung sejak Mei lalu pun mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN. Penggeledahan pun dilakukan di VSIC sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan satuan tugas khusus (satgasus) Kejagung pun mendapat perlawanan sejak beberapa hari lalu. PT VSI bahkan sempat melaporkan penggeledahan yang dilakukan Kejagung kepada Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lalu.

Mendengar aduan dari PT VSI ke DPR, Kejagung tidak ambil pusing. Pihak kejaksaan justru menunggu langkah hukum yang akan ditempuh PT VSI jika keberatan dengan penggeledahan yang sudah dilakukan.

"Kami bekerja di ranah hukum dan bukan politik. Silahkan buktikan di pengadilan jika kami keliru. Kami akan siap hadapi," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Rabu (19/8) lalu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER