DPR Dorong Capim KPK yang Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 07:17 WIB
Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, dalam praperadilan bisa dijelaskan mengapa Polri baru sekarang menetapkan tersangka.
Sembilan Tim Pansel KPK menunggu kehadiran calon pimpinan KPK saat wawancara tahap akhir calon pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, mekanisme praperadilan ini harus perlu dipakai jika memang capim tersebut tidak puas pada tidakan hukum Polri.

"Siapapun itu, jika tak puas maka harus diselesaikan lewat proses hukum. Bisa dibawa atau diajukan melalui sidang praperadilan," kata Nashir saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jakarta, Ahad (30/8).

Nashir mengatakan jalur praperadilan merupakan langkah yang harus diambil oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, terlebih pihak terkait merasa tak puas dan dirugikan. Apalagi Polri menyatakan adaya tersagka ini saat proses seleksi memasuki tahap akhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui praperadilan pula Polri bisa menjelaskan soal proses penyidikan yang dilakukan selama ini.

"Informasinya kenapa baru muncul sekarang? Polri pasti punya alasan, misalkan proses penyidikan yang telah berlangsung, tapi itu semua harus dijelaskan," katanya.

Selain itu, Nasir juga mengatakan pihaknya selaku penguji capim KPK di DPR siap menanti prosedur seleksi yang masih berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan bahwa salah satu capim KPK jadi tersangka.

Tak menyebutkan identitas capim tersebut, Victor hanya mengatakan bahwa capim tersebut menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Polri baru akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka itu hari ini (31/8).

Tahapan seleksi capim KPK sudah memasuki tahap akhir. Pada pekan lalu, Pansel menggelar uji wawancara pada 19 kandidat. Setelah melakukan penilaian, pansel akan mengerucutkan 19 nama itu menjadi delapan nama. Pekan ini Pansel akan menyerahkan delapan nama hasil seleksi ke Presiden Joko Widodo.

Presiden selanjutnya menyerahkan delapan nama itu ke Komisi III DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya. DPR selanjutnya akan menyetujui nama-nama yang dinilai pantas untuk jadi komisioner KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER