Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendakwa Suryadharma dengan dua tuduhan sekaligus.
Dua dakwaan tersebut yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Dalam kasus haji, duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,8 triliun. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring perkembangan penyidikan, komisi antirasuah mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011.
Selain itu, politikus partai ka'bah ini juga dikenakan kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian.
Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(sur)