Komisi Hukum-Jaksa Agung Bahas Kasus Victoria Securities

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 07:38 WIB
Victoria Sekuritas melaporkan penggeledahan di kantor mereka oleh Kejaksaan Agung ke DPR. Kejaksaan kini tengah menyidik kasus pembelian cessie oleh Victoria.
Jaksa Agung M Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Bidang Hukum DPR RI bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan menggelar rapat dengar pendapat, Senin pagi (31/8), untuk menilai kinerja Prasetyo selama memimpin Kejaksaan Agung sejak akhir 2014.

"Jaksa Agung akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III pukul 10.00 WIB hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Selain hendak menilai kinerja Jaksa Agung, Komisi III DPR juga akan mengevaluasi dan membahas mengenai langkah Kejaksaan Agung yang menggeledah dan menyidik kasus pembelian cessie (jaminan hak tagih) oleh Victoria Securities International Corporate (VSIC). (Baca: Kejaksaan Jemput Paksa Direktur Victoria Securities)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumat pekan lalu (21/8), Prasetyo juga datang ke Gedung DPR RI untuk menemui para pemimpin lembaga legislatif itu. Saat itu ia datang karena pimpinan DPR ingin meminta keterangan darinya mengenai aduan masyarakat ihwal penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang terafiliasi dengan VSIC.

Kala itu Prasetyo berkukuh penggeledahan oleh penyidiknya tidak menyalahi aturan. Dia mengklaim penggeledahan dilakukan secara legal dan sesuai prosedur.

"Misalnya mereka (VSI) merasa (penggeledahan) tidak benar, gugat saja di praperadilan. Bukan di sini (DPR)," ujar Prasetyo usai menggelar pertemuan tertutup di Gedung DPR saat itu.

Setelah pernyataan tersebut, tanggapan langsung diberikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Gerindra itu menganggap pengusutan perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke sejumlah perusahaan pada 1998 yang melibatkan VSIC, dipenuhi banyak kepentingan.

"Bisa ada pengusaha-pengusaha besar di belakang ini. Kalau saya sih tidak kenal (para pengusaha) itu. Saya tidak peduli," ujar Fadli Zon.

VSIC merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar.

Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus seharga Rp26 miliar oleh VSIC.

Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.

Oleh sebab pelunasan cessie terhalang, PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.

Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejaksaan Agung sejak Mei lalu mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN. Penggeledahan pun dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung lantas mendapat perlawanan. PT VSI bahkan melaporkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada DPR. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER