Anggota Komisi III Menilai Aduan RJ Lino Sebagai Ketakutan

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2015 11:54 WIB
Desmond J Mahesa menyebutkan bahwa penggeledahan adalah wewenang polisi untuk menemukan barang bukti.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai reaksi penolakan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat kantornya digerebek Bareskrim Polri karena dugaan kasus korupsi terlalu berlebihan. Apalagi RJ Lino sampai menghubungi beberapa menteri untuk mengadukan kondisinya kala itu.

Saat kantornya digerebek, Lino mengaku sempat mengirimkan pesan pendek ke Menteri Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sumarno. Bahkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekaligus Kepala Bappenas Sofyan Djalil pun sempat menelepon langsung Lino. (Baca juga: Sofyan Djalil Mengaku Telepon RJ Lino karena Empati)

"RJ Lino tidak perlu takut kalau dia benar. Kalau teriak-teriak minta perlindungan berarti dia pakai powernya dia di situ. Ada intervensi, dia menggandalkan back up," kata Desmond kepada CNN Indonesia, Ahad (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam percakapan teleponnya dengan Sofyan Djalil di hadapan awak media, bahkan Lino sempat meminta Sofyan Djalil menyampaikan keluhannya dan mengancam akan mundur dari jabatannya jika Presiden Joko Widodo tidak bisa menyelesaikan masalah penggerebekan kantornya. Desmond menilai respons Lino ini menggambarkan kalau dia takut.

"Mundur saja. Tidak berarti kalau dia mundur temuan pidananya lepas. Kalau dia benar, tidak perlu ngomong akan mundur," ujar Desmond.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, polisi berhak melakukan penggeledahan jika memang ada dugaan korupsi. Apalagi polisi sudah mendapat surat dari pengadilan. (Baca juga: RJ Lino Menolak Dikaitkan Dalam Kasus Suap Bongkar Muat)

Jika Lino tidak terima dengan upaya penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri, ia bisa melakukan pra peradilan. Tidak perlu mengancam untuk mundur.

"Yang jadi soal, apakah penggeledahan itu merupakan tindakan melanggar hukum atau melanggar hak asasi manusia. Kalau dalam rangka menemukan bukti-bukti, proses penyelidikan biasa saja," kata Desmond.

Jumat lalu, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane. (Baca juga: Kisruh Dwelling Time, Menkeu Tepis Tudingan Dirut Pelindo)

"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu kami geledah untuk mencari alat-alat bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Penggeledahan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. Hingga saat ini penyidik masih mencari barang bukti berupa dokumen dan komputer yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini di kantor Pelindo II.

Victor juga mengatakan akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dan simulator kapal di perusahaannya.

"Tentu akan kami periksa. Saya langsung yang geledah di ruangan beliau," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Jumat malam (28/8).

(hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER