Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penundaan pengumuman calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya direncanakan akan diumumkan hari ini, Senin (31/8) oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Instruksi ini disampaikan melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Perintah Presiden, capim yang hendak dijadikan tersangka diperiksa dulu. Jangan belum ada pemeriksaan sudah diumumkan," kata JK sebelum meninggalkan kantornya, Jakarta, Senin (31/8).
JK mengatakan, pengumuman atau informasi mengenai penetapan status tersangka calon lembaga antirasuah tersebut boleh dibagikan pada publik, jika Polri sudah memegang bukti yang kuat.
(Lihat Juga: Kapolri Soal Capim KPK: Tugas Kami Hanya Memberi Rekomendasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang baru boleh ditersangkakan kalau sudah ada buktinya, baru boleh di-
ekspose," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak memastikan direktoratnya akan menetapkan status tersangka yang pada salah satu capim KPK.
Dia mengatakan, calon pimpinan KPK yang dia tetapkan sebagai tersangka adalah seorang pejabat yang diduga melakukan korupsi. Rencananya, identitas si tersangka akan dipublikasikan Senin (31/8).
Sayangnya, pengumuman dibatalkan pihaknya, lantaran dianggap melanggar hukum dan tak sesuai dengan undang-undang.
“Saya tidak akan umumkan tersangka karena itu melanggar hukum,
equality before the law," ujar Brigjen Victor Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8).
Sikap Polri itu, kata Victor, mengacu pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
(utd)