Dalam perjalanan kasusnya, kepolisian telah menetapkan bahwa berkas kasus Samad dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, berkas kasus di dua tempat tersebut belum sekalipun dinyatakan lengkap (P21).
Ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kuasa hukum dari Samad, Johanes Gea, meminta agar kepolisian meninjau ulang kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Dia beralasan, baik kasus di Jakarta atau pun Makassar tidak berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes juga menyoroti bolak-balik berkas yang terjadi di Makassar. Menurutnya banyak keganjilan yang terjadi di sana. Setiap ada berkas yang dikembalikan, kata Johanes, pasti ada petunjuk yang diberikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
"Di SOP kejaksaan itu jika sudah tiga kali dikembalikan maka perlu ditinjau ulang masalahnya di mana," katanya.
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan wewenang berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 bagi Joko Widodo. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara untuk kasus pemalsuan dokumen, Samad diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukan namanya ke dalam kartu keluarga. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk yang kemudian digunakannya untuk membuat paspor. (hel)