Kuasa Hukum Desak Polisi Tinjau Ulang Dua Kasus Abraham Samad

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 12:57 WIB
Johanes Gea menyebutkan ada SOP yang menyatakan sebuah kasus harus ditinjau ulang jika berkasnya bolak-balik dikembalikan oleh jaksa ke polisi.
Ketua nonaktif KPK Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad telah dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat serta kasus penyalahgunaan wewenang di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Dalam perjalanan kasusnya, kepolisian telah menetapkan bahwa berkas kasus Samad dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, berkas kasus di dua tempat tersebut belum sekalipun dinyatakan lengkap (P21).

Ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kuasa hukum dari Samad, Johanes Gea, meminta agar kepolisian meninjau ulang kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Dia beralasan, baik kasus di Jakarta atau pun Makassar tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di sini baru dikembalikan, sedangkan di Makassar sudah empat kali bolak-balik dan jika memang tak ada unsur pidana lebih baik ditinjau ulang," kata Johanes, Selasa (1/9).

Johanes juga menyoroti bolak-balik berkas yang terjadi di Makassar. Menurutnya banyak keganjilan yang terjadi di sana. Setiap ada berkas yang dikembalikan, kata Johanes, pasti ada petunjuk yang diberikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Terlebih lagi, lanjut Johanes, ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatakan bahwa polisi harus meninjau ulang sebuah kasus jika berkasnya terus menerus dikembalikan.

"Di SOP kejaksaan itu jika sudah tiga kali dikembalikan maka perlu ditinjau ulang masalahnya di mana," katanya.

Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan wewenang berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 bagi Joko Widodo. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.

Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara untuk kasus pemalsuan dokumen, Samad diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukan namanya ke dalam kartu keluarga. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk yang kemudian digunakannya untuk membuat paspor. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER