Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk perkara yang menjerat salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, hingga kinin SPDP untuk salah satu capim KPK belum diterima baik oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) ataupun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, Prasetyo pribadi menilai tidak ada masalah yang dimiliki oleh mayoritas capim KPK berdasarkan dokumen yang dimiliki Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya lihat, karena ada banyak (capim KPK) dan saya tidak lihat semua, itu tidak ada masalah," ujarnya ketika dihubungi, Senin (31/8).
Saat dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan akan menunggu terlebih dahulu pengumuman nama capim KPK yang berstatus tersangka, sebelum memastikan ada tidaknya SPDP untuk nama tersebut.
"Bagaiman mencari SPDPnya kalau belum diketahui namanya? Kita tunggu saja pengumuman dari Bareskrim Polri dulu ya," katanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak sebelumnya telah mengatakan akan menunda pengumuman nama capim KPK yang berstatus tersangka.
Menurutnya, pengumuman nama yang akan menjadi tersangka adalah melanggar hukum. Victor memberikan contoh, dirinya tak memberitahukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi kondensat yang menjerat pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
"Memang kemarin-kemarin saya mau ungkap? TPPI kan tidak. Saya tidak mau sebutkan inisial. Ketika dipanggil kan terungkap," tuturnya.
Victor justru mengatakan sore ini jajarannya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun, ia berdalih saat ditanyai apakah gelar perkara itu berkaitan dengan salah satu capim KPK.
Adanya salah satu capim KPK yang berstatus tersangka telah diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sejak Jumat (28/8) lalu. Diduga capim KPK yang berstatus tersangka itu ada di antara 19 nama yang lolos seleksi tahap II beberapa saat lalu.
Berikut nama 19 calon pimpinan KPK yang salah satunya dikatakan menyandang status tersangka:
1. Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Sudirman)
2. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2012)
4. Brigjen Basaria Panjaitan (Widyaismara Madya Sespimti Polri)
5. Budi Santoso (Komisioner Ombudsman)
6. Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank)
7. Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Konsultan Strategic & Bisnis, Investment Banking, Audit & Govermance, Risk Manajemen)
8. Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK)
9. Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji (Mantan ASPAM Kepala Staf Angkatan Darat)
10. Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
11. Johan Budi Sapto Pribowo (Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK)
12. Laode Muhammad Syarif (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia)
13. Mohammad Gudono (Ketua Komite Audit UGM, dan Direktur Program Studi Direktur Program Studi Magister Akutansi FEB UGM)
14. Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation)
15. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)
16. Sri Harijati (Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung)
17. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK)
18. Surya Tjandra (Pengacara publik)
19. Irjen Pol Yotje Mende (mantan Kapolda Papua)
(meg)