Kejaksaan Sita Mobil Listrik Dahlan Iskan di UI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 20:40 WIB
Mobil yang disita tidak akan dibawa ke Kejagung. Namun, keterangan penyitaan akan dibuat dan diserahkan oleh pihak Kejagung kepada pengelola kampus UI.
Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali menyita sebuah mobil listrik terkait perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN era Dahlan Iskan. Penyitaan mobil listrik yang berada di Universitas Indonesia (UI) itu dilakukan pada Senin (31/8) ini.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mobil yang disita tidak akan dibawa ke Kejagung. Namun, keterangan penyitaan akan dibuat dan diserahkan oleh pihak Kejagung kepada pengelola kampus UI.

"Mobil yang disita yang berada di UI. Masih ada sisa satu mobil lagi di ITB," ujar Turin di Kompleks Kejagung, Jakarta. (Baca: Kejaksaan Tahan Pembuat Mobil Listrik Dahlan Iskan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menyita mobil listrik karya Dasep Ahmadi yang berada di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya.

Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung. (Baca: Kejaksaan Dalami Urusan Teknis Mobil Listrik Dahlan Iskan)

Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM. (Baca: Pengusutan Kasus Mobil Listrik Tak Berhenti di Dua Nama)

ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER