KPK Masih Usut Korupsi Eks Wali Kota Makassar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 12:02 WIB
Ilham Arief Sirajuddin diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi PDAM.
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kali ini, Ilham bakal dicecar pertanyaan oleh sejumlah penyidik komisi antirasuah.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati merujuk jadwal pemeriksaan menjelaskan Ilham diperiksa sebagai tersangka untuk kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar. Ilham tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/9), sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Selain Ilham, penyidik juga mencecar karyawan perusahaan penggarap proyek, PT Traya Tirta Makassar antara lain Susanti, Elisabet Charlie, Direktur Perusahaan James Edward Chan, Yuliani, Sulastri, dan Sulistiowati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan ini sekaligus membantah klaim Ilham yang mengatakan berkas perkaranya telah lengkap. "Saya secara pribadi mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum. Sudah P21," kata Ilham, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7).

Ilham disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut. Akibat sikapnya, ia atau sejumlah pihak ditengarai menikmati duit negara hasil korupsi. Negara pun merugi.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Ilham Arief mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham tak sesuai prosedur hukum.

KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru atas Ilham Arief untuk kasus ini. KPK juga melakukan penahanan atas dirinya. Ilham berencana mengajukan praperadilan kedua, namun hingga kini belum dilakukan.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER