Pansel KPK Enggan Komentari Gagalnya Jimly Asshiddiqie

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 14:49 WIB
Jubir Pansel capim KPK hanya menegaskan mereka yang tak lolos tak penuhi kriteria integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi dan pengalaman.
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie saat tahap akhir wawancara calon pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana enggan berkomentar soal gagalnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dari tahap wawancara. Namun, Betti menjelaskan mereka yang tak lolos dinilai tak memenuhi kriteria seleksi.

"Kami tidak memberikan komentar spesifik untuk masing-masing individu, secara umum kami memilih berdasarkan lima kriteria yakni integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman," kata Betti ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (2/9). (Lihat Juga: KPK Diminta Petakan Posisi dan Jaringan)

Betti menambahkan, pansel juga menilai hasil wawancara, tes kesehatan, dan catatan lainnya. Catatan tersebut meliputi rekomendasi dari sejumlah institusi seperi Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). (Baca Juga: Calon Tak Lolos, Kejagung Sebut Bukti Tak Campuri Pansel KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menilik pengalamannya, Jimly tercatat tengah aktif sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI) dan Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Jimly juga diberi amanat Presiden Joko Widodo menjadi bagian dari Tim Sembilan. (Lihat Juga: Jimly School Gunakan Dana Perusahaan Tambang)

Tim tersebut bertugas untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Pakar hukum tata negara ini juga tengah menduduki kursi anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI) sejak tahun 2010.

Di tahun yang sama, ia juga didaulat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Jimly pernah menjabat seagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 hingga 2008. Di luar menyidang perkara konstitusi, Jimly tak ada kegiatan selain bidang akademik.

Jimly memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1982. Selanjutnya, ia merampungkan gelar magister dan doktor dari kampus yang sama. Kemudian, ia menyempurnakan studi lanjut pada Harvard Law School, Cambridge, Massachussett.

Dengan segudang pengalaman, Jimly tak lolos kriteria oleh panitia seleksi. Sederetan nama yang lolos dan memenuhi kriteria yakni Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata serta purnawirawan Polri Basriah Panjaitan.

Selain itu, beberapa nama juga turut lolos seperti mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Daftar nama tersebut telah diserahkan oleh panitia seleksi ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, daftar nama tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Jika lolos, mereka akan menjadi punggawa komisi antirasuah dalam periode empat tahun mendatang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER