Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan berkas perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik atas nama tersangka Dasep Ahmadi akan dilakukan Kejaksaan Agung pada bulan ini. Diperkirakan, berkas perkara Dasep yang bertindak sebagai perakit mobil listrik akan dilimpahkan ke pengadilan di pertengahan September.
"Sekarang prosesnya masih meminta keterangan ahli. Perkiraan pertengahan September berkas dilimpahkan," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Selasa (1/9).
Selain pelimpahan berkas perkara, Kejagung juga menargetkan penyitaan mobil listrik di beberapa universitas dapat selesai bulan ini. Saat ini, tinggal satu mobil listrik di Institut Teknologi Bandung yang belum disita penyidik.
(Lihat Juga: Kejaksaan Sita Mobil Listrik Dahlan Iskan di UI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan kami akan informasikan penyitaannya. Cuma tinggal satu itu saja," kata Turin.
(Lihat Juga: Kejagung Bakal Sita Mobil Listrik di UI dan ITB)Kejagung terakhir menyita mobil listrik dari Universitas Indonesia pada Senin (31/8) lalu. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil listrik karya Dasep yang berada di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya.
(Lihat Juga: Penyidik Upayakan Pengembangan Kasus Mobil Listrik)
Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
(utd)