"Sekarang prosesnya masih meminta keterangan ahli. Perkiraan pertengahan September berkas dilimpahkan," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung terakhir menyita mobil listrik dari Universitas Indonesia pada Senin (31/8) lalu. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil listrik karya Dasep yang berada di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya. (Lihat Juga: Penyidik Upayakan Pengembangan Kasus Mobil Listrik)
Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (utd)