Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah mobil listrik sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN era Dahlan Iskan dibongkar, Rabu (2/9). Pembongkaran dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, pembongkaran dilakukan untuk melihat kecocokan mesin dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak pengadaan mobil listrik antara Kementerian BUMN dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang dimiliki Dasep Ahmadi.
"Jadi kita mau melihat secara objektif apakah mobil ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak atau tidak," kata Turin di Kompleks Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menyerahkan pembongkaran mobil listrik kepada tim ahli dari Institusi Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Tercatat ada enam anggota tim ahli yang ikut membongkar mobil listrik karya Dasep di Kejagung.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, mobil listrik di Kejagung dibongkar pada bagian mesin dan interiornya. Alat-alat listrik yang ada di mobil dikeluarkan untuk dicek oleh tim.
Diperkirakan pembongkaran dan penyidikan spesifikasi mobil listrik akan selesai dalam waktu satu hari. Setelah pembongkaran selesai, tim dari ITS akan kembali merakit mobil listrik tersebut.
"Paling satu hari sudah selesai, jadi besok sudah ketahuan sesuai spesifikasi atau tidak. Kami bongkar mesin dan bagian dalamnya," ujar Ketua Tim ITS Muhammad Nur Yunianto.
Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung. (Baca:
Kejaksaan Dalami Urusan Teknis Mobil Listrik Dahlan Iskan)
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM. (Baca:
Pengusutan Kasus Mobil Listrik Tak Berhenti di Dua Nama)
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
(obs/obs)