Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PD Dharma Jaya

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2015 19:25 WIB
Sebelumnya Kejagung menetapkan bekas Direktur Utama PD. Dharma Jaya Zainuddin sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di BUMD PD. Dharma Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru pada perkara dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Dharma Jaya periode 2008-2011.

Setelah sebelumnya bekas Direktur Utama PD. Dharma Jaya Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut, kali ini Kejagung menetapkan dua anak buah Zainuddin sebagai tersangka baru pada perkara tersebut.

"Sudah ada dua tersangka baru yaitu BR dan AI pada kasus PD. Dharma Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kompleks Kejagung, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BR, atau Basuki Ranto, adalah bekas Direktur Usaha PD. Dharma Jaya. Sementara AI, atau Agus Indrajaya, merupakan bekas Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD. Dharma Jaya.

Kedua tersangka baru tersebut ditetapkan oleh Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-89/F.2/Fd.1/09/2015 dan Print-90/F.2/Fd.1/09/2015.

Sampai saat ini diketahui Zainuddin masih mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Zainuddin telah berada di sana sejak 10 April lalu. Pada kasus korupsi di PD. Dharma Jaya itu kerugian negara sementara ditaksir mencapai jumlah Rp 4,2 miliar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER