Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan modus pembiusan Bambang Waluyo adalah seorang residivis. Penipu yang kerap beraksi di Bandara Soekarno Hatta ini pernah divonis tujuh bulan penjara untuk kasus serupa pada 2013 lalu.
Polres Bandara Soekarno Hatta kini mengamankan Bambang atas tuduhan sejumlah penipuan yang dilakukannya pada sejumlah TKI di Bandara.
Bambang menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan, menargetkan TKI yang baru tiba di tanah air sebagai korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2013 Bambang berhasil menipun seorang TKI pria yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu kasus berhasil diungkap dan ia dijebloskan ke penjara.
"Dia sudah vonis dan dipenjara selama tujuh bulan. Jadi statusnya sudah residivis," kata Aszhari saat ditemui di Mapolres BSH, Kamis (3/9).
Bambang kembali mengulagi perbuatannya 11 Agustus 2015 lalu. Kali ini korbannya adalah TKI wanita berinisial RN. Wanita asal Kendal, Jawa Tengah itu dibius menggunakan jamu dan dibuang ke Temanggung setelah hartanya dikuras.
Ia ditangkap pada Sabtu (29/8) lalu. Sebelu tertangkap, Bambang menurut Aszhari sempat melancarkan aksinya pada seorang TKI berinisial ES.
Berdasarkan data yang dimiliki Polres Bandara tindakan pembiusan terhadap ES terjadi setelah korban Bambang pada Jumat (21/8) lalu. Modusnya tak berbeda, Bambang mengaku sesama TKI yang akhirnya mengajak ES berkenalan.
Mengaku sebagai duda, Bambang pun berhasil merayu ES dan mengajaknya bertemu di rumah ES di daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Pada Jumat (28/8), Bambang dibantu dua rekannya, HL dan DP, berencana untuk merampok ES di sebuah hotel melati di Pangandaran.
"Korban diajak berkenalan dengan orang tua dan diminta untuk membawa sejumlah barang berharga untuk dititipkan di hotel tempat tersangka menginap," kata Aszhari.
Setelah berhasil diyakinkan, Bambang mengajak ES keluar dari hotel dan saat itulah rekan Bambang berinisial DP masuk ke kamar hotel untuk mengambil barang-barang korban.
Dengan terungkapnya dua kasus pembiusan tersebut, Polres Bandara berhasil mengamankan lima tersangka. Untuk kasus pembiusan terhadap ES, penyidik mengamankan TS, HL dan DP, sementara untuk pembiusan RN, TS diamankan bersama dengan IR dan ABP.
Atas perbuatannya, Bambang beserta rekan-rekannya dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Berencana, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukum maksimal 12 tahun penjara.
(sur)