Pemprov DKI Beli 101 Unit Mobil untuk Anggota DPRD
Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 17:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan mobil Toyota Corolla Altis untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dibeli. Saat ini, mobil sebanyak 101 unit itu dipastikan tinggal didistribusikan.
"Semua kendaraan sudah dibeli, hanya tinggal didistribusikan saja. Baginya secara bertahap, setiap harinya 10 unit," kata Heru, pada Kamis (2/9).
Heru mengatakan pendistribusian mobil dinas akan dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jakarta. Nantinya, Sekwan bakal memilih siapa saja anggota DPRD yang berhak menerima kendaraan tersebut.
"Saya memberikan kepada sekwan. Sekwan mau memberikan kepada siapapun itu haknya sekwan," katanya.
Menurut Heru, pembelian 101 mobil dinas untuk anggota DPRD Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencananya untuk memberikan uang sebagai pengganti mobil operasional tidak sesuai dengan aturan.
"Itu memang sudah rutin, setiap kali DPRD baru, disediakan mobil operasional. Hanya dulu saya berpikir tidak mau kasih mobil baru, kasih mentahnya saja. Kita lebih untung, tidak usah ada biaya perawatan. Tapi tidak ada aturannya," kata Ahok, sapaan akrab Basuki.
Ahok, sebelumnya sempat mengutarakan pandangannya yang tidak akan membelikan mobil dinas baru kepada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Namun, pada akhir 2014 pengadaan mobil dinas DPRD kembali dibahas tapi diputuskan hanya diberikan kepada pimpinan DPRD yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Lima unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD Jakarta telah ada sejak akhir tahun lalu. Mobil yang diberikan berjenis sedan dengan mereka Toyota Camry. (meg)
"Semua kendaraan sudah dibeli, hanya tinggal didistribusikan saja. Baginya secara bertahap, setiap harinya 10 unit," kata Heru, pada Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, pembelian 101 mobil dinas untuk anggota DPRD Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Itu memang sudah rutin, setiap kali DPRD baru, disediakan mobil operasional. Hanya dulu saya berpikir tidak mau kasih mobil baru, kasih mentahnya saja. Kita lebih untung, tidak usah ada biaya perawatan. Tapi tidak ada aturannya," kata Ahok, sapaan akrab Basuki.
Ahok, sebelumnya sempat mengutarakan pandangannya yang tidak akan membelikan mobil dinas baru kepada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Namun, pada akhir 2014 pengadaan mobil dinas DPRD kembali dibahas tapi diputuskan hanya diberikan kepada pimpinan DPRD yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Lima unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD Jakarta telah ada sejak akhir tahun lalu. Mobil yang diberikan berjenis sedan dengan mereka Toyota Camry. (meg)