Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka pembunuhan dan penelantaran bocah berusia 8 tahun Angeline telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berkas atas nama tersangka Margriet Megawe itu dikatakan telah lengkap sejak Kamis (3/9) ini. Kejari Denpasar pun tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti diberikan oleh pihak kepolisian di Bali.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap hari ini. Pasal yang dikenakan tentang pembunuhan dan penelantaran anak," ujar Kepala Kejari Denpasar Imanuel Zebua ketika dihubungi.
Margriet disangka melanggar hukum sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Ia pun terancam maksimal terkena hukuman pidana mati sesuai isi kedua pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rentetan drama pembunuhan Angeline dimulai sejak Mei silam. Ketika itu Angeline diduga hilang atau diculik. Awal Juni, kepolisian justru menemukan Angeline dalam kondisi tewas dan terkubur di halaman rumah orang tua tirinya, Margriet.
Saat ditemukan, tubuh Angeline dibungkus kain semacam selimut tebal warna putih. Sebuah boneka milik Angeline juga turut dikubur bersama bocah malang itu. Hasil penyidikan kemudian mengarah pada Margriet yang tak lain ibu angkat Angeline. Sebelumnya wanita itu juga sudah jadi tersangka kasus penelantaran anak.
(pit)