KontraS Tolak Peradilan Hukum Penembakan Warga di Mimika

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2015 14:40 WIB
Kasus tindak pidana yang dibawa ke peradilan militer disebut sering kali mengabaikan proses penegakan huk dan keadilan bagi korban.
Ilustrasi senjata. (Thinkstock/Jupiterimages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak peradilan militer sebagai upaya penegakan hukum atas kasus penembakan oleh anggota TNI Angkatan Darat (AD) Yonif 754 dan Kodim 1710/Mimika terhadap warga sipil di Timika, Papua, Jumat (28/8) lalu.

"Kami mengkhawatirkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku lagi-lagi akan diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Militer yang tidak transparan, sulit diakses oleh publik dan tidak akuntabel," ujar Koordinator KontraS Harris Azhar dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (5/9).

KontraS mencatat, sepanjang tahun 2013 hingga 2015 tercatat ada tujuh kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI dibawa ke mekanisme peradilan militer. KontraS menilai, peradilan tersebut kerap mengabaikan proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban karena tidak akuntabel dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, KontraS menganggap, ketiadaan proses hukum yang adil atas penembakan terhadap warga sipil oleh TNI pada akhirnya telah menghasilkan preseden buruk terhadap proses akuntabilitas di institusi TNI dalam mewujudkan keadilan.

"Kami berpendapat bahwa mekanisme Peradilan Militer hanya dijadikan panggung sandiwara dan alat impunitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana," ujar Harris.

Selain itu, KontraS menyatakan ada beberapa hal perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin asas persamaan di hadapan hukum dan keadilan bagi korban.

Antara lain, Panglima Kodam (Pangdam) Cenderawasih menyerahkan kasus penembakan tersebut ke institusi kepolisian agar diproses melalui mekanisme peradilan umum dan memastikan tidak ada ancaman dan teror terhadap korban maupun keluarganya pasca peristiwa penembakan dan penangkapan.

"KontraS mendesak Komnas HAM memantau seluruh proses pemeriksaan hingga persidangan nantinya terhadap anggota TNI AD Yonif 754 dan Kodim 1710/Mimika yang terlibat dalam penembakan terhadap warga Timika," ujar Harris.

KontraS juga berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer, sehingga setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kriminal tunduk pada peradilan umum sebagai bentuk jaminan atas asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, penembakan atas dua orang warga Mimika, Papua, terjadi sekitar pukul 01.33 WIT di Jalan Bhayangkara, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua.

Dua orang yang dikabarkan tewas yakni Imanuel Mairimau (23) dan Yulianus Okoare (23). Sementara dua warga yang terluka yakni Martinus Apokapo (24) menderita luka di pinggang kiri dan Martinus Imaputa (17) terluka di bagian kaki. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER