"Kami mendesak Presiden Jokowi agar membentuk tim independen penyelesaian kasus Munir sebagaimana pernah dilakukan Presiden SBY dengan membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Atau Presiden dapat menginstruksikan Kapolri agar membentuk kembali tim Mabes Polri di dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dalam rilis yang diberikan, Minggu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir diketahui wafat 11 tahun lalu. Ia wafat saat berada di maskapai komersil Garuda Indonesia dan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004 silam.
Setelah meminum jus jeruk, sang pramugari menawarkan pilihan makanan, Munir memilih mie goreng. Makanan ataupun minuman yang dikonsumsinya pada saat itu telah mengandung senyawa arsenik.
Setibanya di Singapura, KontraS menjelaskan, kala itu Munir sudah mengeluh sakit. Tersangka pembunuh Munir, Pollycarpus, yang kala itu menjadi pilot pesawat dari Jakarta menuju Singapura, telah berpindah pesawat saat tiba di Changi. Dengan kata lain, ia berada di tempat yang sama ketika Munir diracuni.
Saat ini, Pollycarpus tercatat sudah dibebaskan secara bersyarat oleh pemerintah. Ia dibebaskan pada 28 Desember 2014 setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan.
Sebelumnya, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Munir belum tuntas. Istri Munir, Suciwati, meyakini ada dalang di balik kematian suaminya.
Sebelumnya, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir pada 23 Desember 2004. TPF waktu itu diketuai oleh Brigjen (Pol) Marsudhi Hanafi. Anggotanya kebanyakan para aktivis LSM.
Pada 24 Juni 2005 masa tugas TPF habis. TPF menyerahkan laporan ke Presiden SBY dan dia berjanji mengawasi penyelesaian kasus Munir hingga selesai. Pada 27 Juni 2005 Brigjen Pol Marsudi Hanafi, mantan ketua TPF, ditunjuk menjadi ketua tim penyidik Polri yang baru untuk kasus Munir dan besoknya, Mabes Polri mengerahkan 30 penyidik dari Bareskrim, Interpol, dan Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus Munir setelah TPF dibubarkan. (hel)