Jaksa Agung: Bareskrim Belum Serahkan Alat Bukti Kasus BW

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 14:07 WIB
Prasetyo mengingatkan berkas BW telah lengkap namun sampai saat ini belum ada pelimpahan tahap kedua berupa alat bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah) saat memberi keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengingatkan, berkas perkara Bambang sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak 25 Mei 2015. Namun sampai saat ini belum ada pelimpahan tahap kedua berupa alat bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Untuk itu, Prasetyo meminta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang baru dilantik, Komisaris Jenderal Anang Iskandar dapat melanjutkan proses hukum perkara yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.

"Kami masih tunggu, mestinya protap (prosedur tetap) nya itu 30 hari sejak P21 sudah diserahkan, tapi sampai sekarang belum," kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan politisi NasDem itu pun berharap Anang dapat melanjutkan proses hukum perkara-perkara yang selama ini masih ditangani Bareskrim dan belum selesai prosesnya sampai sekarang.

"Saya berpesan bukan hanya untuk satu kasus. Untuk kerja sama semuanya kita harus bersinergi," ujarnya.

Kejagung diketahui telah mengeluarkan status P21 pada berkas perkara Bambang sejak 25 Mei lalu. Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Bambang sempat ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER