Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat batal menggelar rapat dengan agenda pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Sebagai gantinya, Komisi III DPR akan menggelar rapat bersama Prasetyo untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada Senin (31/8) siang ini.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PPP Asrul Sani, perubahan agenda rapat bersama Prasetyo dilakukan setelah para anggota komisi hukum menggelar rapat internal pagi tadi. "Tadi dibicarakan apakah pembicaraan dengan Jaksa Agung khusus mau membicarakan RUU KUHP atau sekaligus pengawasan. Mayoritas Komisi III tidak mau ada rapat pengawasan untuk saat ini," ujar Sani di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Karena agenda rapat dengan Prasetyo hanya membahas RUU KUHP, maka pembahasan mengenai langkah Kejaksaan Agung yang menggeledah dan menyidik kasus pembelian cessie (jaminan hak tagih) oleh Victoria Securities International Corporate (VSIC) tidak akan dilakukan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sani, DPR menghargai Kejagung yang menganggap penyidikan dan penggeledahan terhadap VSIC adalah sebuah perkara hukum. Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat tersebut dikatakan tidak mau turut campur terlalu jauh dalam penanganan perkara pembelian cessie oleh VSIC.
"Kalau Kejagung mengatakan ini murni penegakan hukum, maka DPR tidak akan ikut campur. Kalau penjelasannya ini dalam kerangka penegak hukum, maka penyelesaiannya ada di penegak hukum itu sendiri," ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, rapat antara Komisi III DPR dengan Prasetyo belum dimulai. Rapat akan digelar setelah Prasetyo selesai menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, hari ini.
(sip)