Dalam kasus ini Zulfahmi didakwa terlibat menggerakkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu, terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Pegiat KPJ Ichsan Zikry mengatakan bahwa ada pembuktian yang tidak jelas dari jaksa akibat kelalaian menerima berkas perkara.
Jaksa menghadirkan salah satu saksi, yaitu Sugianto Sabran selaku pelapor. Menurutnya, keterangan Sugianto bersifat testimonium de auditu atau keterangan yang diperoleh dari orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ichsan, keterangan empat saksi jaksa ini saling bertentangan dengan saksi lainnya. Dua saksi lainnya menyebutkan bahwa tidak ada pengarahan untuk memberikan keterangan palsu. "Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU sendiri telah memberikan keterangan yang bertolak belakang satu dengan yang lain," terangnya.
Dengan begitu jaksa, lanjut Ichsan, telah lalai menerima berkas perkara sehingga berakibat pada pembuktian yang tidak maksimal. "Ini jadi peringatan buat jaksa agar lebih hati-hati dalam meneliti berkas," ujarnya.
Ada pula kejanggalan dari saksi yang dihadirkan dengan pokok perkara. Ichsan menganggap ada empat saksi yang tidak relevan, yaitu, anggota kepolisian Polres Kobar, karyawan rumah makan Mbok Berek, karyawan rumah makan Bumbu Desa, dan karyawan hotel M. Keempatnya tidak mengetahui perkara yang tengah diusut pengadilan.
Ichsan juga menilai tuntutan yang dibuat jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan dibuat dengan ragu-ragu. "Tuntutan hanya berdasarkan BAP," katanya.
Menurutnya, tuntutan yang ditujukan Zulfahmi tidak sesuai surat edaran nomor SE-001/J-A/4/1995 tentang pedoman tuntutan pidana. Pada persidangan 7 Juli 2015, Zulfahmi diancam hukuman tujuh tahun penjara. Namun pada persidangan 31 Agustus 2015, terdakwa dituntut pidana setahun enam bulan.
"Kami berharap jaksa ditindak karena nyata-nyata sudah menjalankan profesinya secara tidak bertanggung jawab. Jaksa punya kewenangan, tapi disalahgunakan," tegas Ichsan. (hel)