Jaksa Agung Akan Periksa DPRD Sumut Soal Korupsi Bansos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 18:06 WIB
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan usai rapat kordinasi Menteri-menteri dibawah bidang Politik, Hukum dan Keamaan, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memanggil beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara terkait perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di sana periode tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho pekan lalu, sampai saat ini belum ada saksi lain yang dipanggil tim penyidik Kejagung.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan CNN Indonesia, pemeriksaan saksi perkara dana bansos Sumut dari elemen DPRD akan dilakukan pada pekan depan. (Lihat Juga: Lima SKPD Sumut Diduga Salurkan Dana Bansos Fiktif)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya siapapun yang dinilai tahu dan ada kaitan dengan kasus itu kami akan mintai keterangan. Jadi, kami akan memanggil siapapun yang memang mengetahui, atau ada hubungan dengan kasus bansos," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (1/9). 

Sampai saat ini Kejagung telah memeriksa Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, dan Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga sebagai saksi pada perkara tersebut. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan Kejagung sampai saat ini. (Lihat Juga: BPK: Miliaran Duit Bansos Sumut Belum Dipertanggungjawabkan)

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dana hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.

Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban.

Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.

Bansos tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER