Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan akan menggelar rapat pleno untuk membahas adanya status terdakwa Bambang Widjojanto pada dakwaan Zulfahmi Arsad yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9) esok.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih, aduan atas kejanggalan pada dakwaan Zulfahmi yang melibatkan Bambang sebenarnya sudah terlambat untuk diproses. Namun, ia berjanji akan tetap melanjutkan pembahasan dugaan kesalahan tulis status hukum Bambang bersama Komisioner Komisi Kejaksaan lain esok.
"Kami menilai apa yang disampaikan agak terlambat untuk kasus Zulfahmi, karena jaksa sendiri sudah menyampaikan tuntutannya. Putusannya tanggal 8 September kalau tidak salah. Tapi kami akan tindak lanjuti segera," kata Erna saat dihubungi, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erna belum dapat memastikan rekomendasi apa yang akan diberikan Komisi Kejaksaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan salah tulis status hukum Bambang. Rekomendasi baru dapat diketahui setelah berkas-berkas dugaan salah ketik tersebut diterima oleh Komisi Kejaksaan.
"Jadi kita memang belum mendapatkan berkas-berkasnya. Kalau memang betul kan ini terkait kinerja jaksa ya jadi kita perlu untuk tahu itu apakah betul apa tidak," kata Erna.
Saat ini status Bambang masih tersangka yang berkas pemeriksaannya telah lengkap (P-21) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Munculnya nama Bambang pada dakwaan Zulfahmi dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, dan surat dakwaan serta tuntutan yang mencantumkan BW sebagai terdakwa diduga merupakan informasi yang direkayasa.
"Jika seperti ini, penuntut umum telah terikat sumpah jabatan dan berpotensi melanggar aturan hukum pidana Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP tentang keterangan palsu," kata Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Johan Avie.
Johan pun merekomendasikan beberapa hal terkait temuannya, salah satunya mendorong Kepolisian untuk memerikasa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Zulfahmi, dan meminta Majelis Hakim untuk tidak memasukan poin-poin yang bukan fakta hukum ke dalam pertimbangan putusan mereka.
(pit)