Pengelakan SDA diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/9).
"Saya ingin jelaskan bahwa setiap tahun selalu ada sisa kuota yang tidak terserap, dengan kisaran satu hingga dua persen. Hal itu disebabkan adanya calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, tidak mampu melunasi dan lainnya," kata SDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, kata SDA, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 28 Ayat 3, sisa kuota dibagikan kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dengan alasan itu, selaku menteri agama dia memutuskan untuk memberi kesempatan berbagai pihak untuk mengisi kuota tersebut, beberapa di antaranya seperti untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi lainnya, dengan total 18 kategori.
"Dari 18 kategori tersebut, kuota sisa diberikan kepada lebih dari 100 orang paspampres wapres, 50 orang dari pihak almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati, 70 orang dari Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, sepuluh orang dari Amien Rais, dua orang dari Karni Ilyas, enam orang dari keluarga SDA, enam orang dari KPK, serta dari media," kata SDA.
Menurut SDA, pemberian kuota tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hukum karena tidak ada satupun calon jemaah haji yang haknya dirampas. "Selain itu, juga tidak menggunakan uang negara," katanya.
Saat ini sidang eksepsi masih berlangsung. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan sempat berhenti untuk istirahat. (meg)