SDA Didakwa Gunakan Duit Negara Rp 1,8 Miliar untuk Pribadi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 19:32 WIB
Saban bulannya, Suryadharma diberikan biaya operasional untuk menunjang pekerjaannya Rp 100 juta. Namun, ia menggunakannya untuk beragam kepentingan.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. SDA ditahan di Rutan Guntur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa menggunakan Dana Operasi Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan profesional seperti pelayanan, keamanan, biaya kemudahan, dan kegiatan representatif lainnya. Besaran DOM yang dinikmati yakni mencapai Rp 1,82 miliar.

Saban bulannya, Suryadharma diberikan biaya operasional untuk menunjang pekerjaannya senilai Rp 100 juta. Namun, ia memanfaatkan duit tersebut untuk beragam kepentingan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memerintahkan anak buahnya bernama Saefuddin A Syafii atau Amir Ja'far untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak tertentu.

Caranya, yakni mentransfer melalui beberapa rekening bank yang telah ditentukan Suryadharma. "Membayar pengobatan anak sejumlah Rp 12,4 juta, diberikan ke saudara terdakaa bernama Titin senilai Rp 13,1 juta, digunakan biaya tes kesahatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak, dan menantu senilai Rp1,9 juta," kata Jaksa Supardi ketika membcakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, duit juga digunakan untuk membayar biaya visa, tiket pesawat, transportasi, dan akomodasi Suryadharma beserta keluarga dan ajudan ke Australia. Tujuannya, untuk mengunjungi anak terdajwa yang tengah belajar di negeri kanguru. Total biaya yang digunakan yakni Rp 226,8 juta.

Tercatat, Suryadharma juga pernah berobat ke Jerman. Untuk kepentingan transportasi dan akomodasi Suryadharma serta keluarga dan staf pribadi, ia mengambil duit negara sebanyak Rp 86,73 juta. Selanjutnya, DOM juga diketahui untuk membayar biaya perjalanan ke Singapura hingga mencapai Rp 93,75 juta. (Baca: Kuasa Hukum SDA Anggap Perkara DOM Sebagai Pengalihan Isu)

Perjalanan Suryadharma beserta keluarga ke Inggris juga menggunakan duit DOM sebanyak Rp 395,68 juta. "Duit juga digunakan untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, membayar langganan TV kabel, internet, perpanjagan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu terdakwa, diberikan ke kolega terdakwa, dan kepentingan lain senilai Rp 936,65 juta," kata jaksa.

Atas tindakan tersebut, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Menanggapi dakwaan, Suryadharma akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan. (Baca: Pengacara SDA Ajukan 170 Bukti dalam Praperadilan Melawan KPK)

"Saya tidak mengerti substansinya. Saya tidak korupsi," katanya.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER