Jaksa Agung: Status Bambang Widjojanto Masih Tersangka

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 18:50 WIB
Dengan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo tersebut dipastikan adanya kesalahan dalam penulisan status BW sebagai terdakwa pada dakwaan Zulfahmi Arsad.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

Pernyataan Prasetyo tersebut membuktikan bahwa ada kesalahan dalam penulisan status BW sebagai terdakwa pada dakwaan Zulfahmi Arsad yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo pun mengatakan dakwaan masih dapat diubah oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya.

"Terdakwa itu kan tersangka yang diajukan ke persidangan. Ya kalau belum‎ diajukan ya masih tersangka. Masih dapat dibenarkan," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengaku belum membaca dakwaan yang diberikan JPU kepada tersangka Zulfahmi di PN Jakarta Pusat. Namun, dia mengatakan bahwa kesalahan penyematan status BW pada dakwaan Zulfahmi hanya merupakan kesalahan tulis nomenklatur saja.

Saat ini status Bambang masih tersangka dengan berkas pemeriksaan telah lengkap (P-21) namun belum dilimpahkan ke pengadilan.

Munculnya nama Bambang pada dakwaan Zulfahmi dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, dan surat dakwaan serta tuntutan yang mencantumkan BW sebagai terdakwa diduga merupakan informasi yang direkayasa.

"Jika seperti ini, penuntut umum telah terikat sumpah jabatan dan berpotensi melanggar aturan hukum pidana Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP tentang keterangan palsu," kata Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Johan Avie.

Johan pun merekomendasikan beberapa hal terkait temuannya, salah satunya mendorong Kepolisian untuk memerikasa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Zulfahmi, dan meminta Majelis Hakim untuk tidak memasukan poin-poin yang bukan fakta hukum ke dalam pertimbangan putusan mereka. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER