Samad Minta Kabareskrim Baru Hentikan Penyidikan Kasusnya

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 09:26 WIB
Tim pengacara Abraham Samad bingung karena kasus yang dianggap ringan tetapi sudah empat kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Samad diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus rumah kaca. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad meminta agar kasus pemalsuan dokumen yang menyeretnya sebagai tersangka dihentikan oleh Kepala Badan Reserse Krimininal (Kabareskrim) baru, Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Permintaan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, lantaran ada tiga alasan yang mendasarinya.

Ketiga alasan itu adalah kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad tidak pernah ada dan dipaksakan; dokumen yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Bareskrim Polri hanya berupa salinan dan bukan dokumen asli; dan kasus Samad sudah empat kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

“Tiga hal itu yang menurut kami sudah cukup kuat sebagai dasar hukum menghentikan penyidikan kasus Abraham Samad. Sejak awal kasus ini enggak pernah ada,” ujar Kadir ketika dihubungi CNN Indonesia hari ini, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca: Mahfud MD Nilai Kasus Pemalsuan Dokumen Samad Sepele)

Tim pengacara Samad menyoroti mondar-mandirnya berkas Samad dari penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Hal itu lantaran Kabareskrim sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Waseso pernah menyebut dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad merupakan perkara ringan yang mudah diungkapkan.

“Katanya kasus ringan, tapi kok sampai harus empat kali bolak-balik berkasnya dan sampai saat ini belum selesai. Statusnya masih diproses di tingkat penyidikan. Mudah tapi kok bingung penyidiknya?” kata Kadir.

(Baca: Abraham Samad Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang)

Saat melakukan serah terima jabatan antaranya dirinya dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Mabes Polri, Budi Waseso bahkan menyebut perkara Samad sudah lengkap alias P21.

"Sudah P-21. BW (Bambang Widjojanto) sudah P21, AS (Abraham Samad) sudah P2-1 dan akan segera tahap dua. Kasus Novel (Novel Baswedan) dan Denny (Denny Indrayana) menyusul tahap dua," tutur Budi, Senin lalu (7/9).

Samad ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Status tersangka ditetapkan berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Ketika itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dokumen itu untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007.

(Baca: Budi Waseso: Perkara Pimpinan KPK Sudah Tuntas)

Samad diduga melanggar Pasal 264 ayat 1 juncto Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik Polri juga memproses laporan penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan kepada Samad. Dia dijadwalkan diperiksa untuk dikontrontasi dengan saksi lain pada 1 September 2015.

Namun lantaran sakit dan dirujuk ke poli penyakit dalam, Samad meminta pemeriksaan lanjutan dirinya ditunda. Kasus yang populer disebut perkara ‘rumah kaca’ itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sihide, 22 Januari 2015. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER