Ketiga alasan itu adalah kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad tidak pernah ada dan dipaksakan; dokumen yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Bareskrim Polri hanya berupa salinan dan bukan dokumen asli; dan kasus Samad sudah empat kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
“Tiga hal itu yang menurut kami sudah cukup kuat sebagai dasar hukum menghentikan penyidikan kasus Abraham Samad. Sejak awal kasus ini enggak pernah ada,” ujar Kadir ketika dihubungi CNN Indonesia hari ini, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Abraham Samad Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang)
Saat melakukan serah terima jabatan antaranya dirinya dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Mabes Polri, Budi Waseso bahkan menyebut perkara Samad sudah lengkap alias P21.
"Sudah P-21. BW (Bambang Widjojanto) sudah P21, AS (Abraham Samad) sudah P2-1 dan akan segera tahap dua. Kasus Novel (Novel Baswedan) dan Denny (Denny Indrayana) menyusul tahap dua," tutur Budi, Senin lalu (7/9).
Samad ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Status tersangka ditetapkan berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Ketika itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dokumen itu untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007.
(Baca: Budi Waseso: Perkara Pimpinan KPK Sudah Tuntas)
Samad diduga melanggar Pasal 264 ayat 1 juncto Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik Polri juga memproses laporan penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan kepada Samad. Dia dijadwalkan diperiksa untuk dikontrontasi dengan saksi lain pada 1 September 2015.
Namun lantaran sakit dan dirujuk ke poli penyakit dalam, Samad meminta pemeriksaan lanjutan dirinya ditunda. Kasus yang populer disebut perkara ‘rumah kaca’ itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sihide, 22 Januari 2015. (rdk)