Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang bandar narkotik jenis sabu berinisial HUS ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Kalimantan Selatan. HUS ditangkap di kawasan Geger Kalong, Kota Bandun, dekat sebuah pondok pesantren.
HUS diketahui ingin bersembunyi dari kejaran petugas BNN dengan cara membaur dengan jemaah pengajian di pesantren tersebut.
Menurut Kepala Bagian BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, HUS adalah bandar sabu yang jadi buronan BNN Provinsi Kalimantan Selatan. Ia diketahui memesan 6,2 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu pesanannya itu diantar oleh seorang kurir berinisial JUL yang sudah lebih dulu ditangkap petugas. JUL berencana mengantar sabu itu dari Berau, Kalimantan Timur, ke HUS yang tinggal di daerah Tapin, Kalimantan Selatan.
"Belum sampai ke tangan sang bandar, JUL diamankan anggota BNNP Kalsel di daerah Kandangan, Kabupaten Sungai Selatan Kalsel, 23 Agustus 2015," kata Slamet di Jakarta, Rabu (9/9).
Mengetahui sang kurir sudah tertangkap, HUS kemudian melarikan diri ke Jakarta. Ia kemudian pindah ke Bandung dan sempat berganti nama menjadi ABD.
Di Bandung, dia tinggal di Geger Kalong dekat dengan komplek pesantren terkenal. HUS bahkan berencana mengikuti pengajian di pesantren tersebut untuk menghindari kejaran petugas.
"HUS juga berencana akan mengikuti pengajian di sebuah pesantren ternama di Bandung untuk menghindari kejaran petugas," ujar Slamet.
Belum sempat ikut mengaji di pesantren, HUS lebih dulu tertangkap. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari bisnis narkotik senilai Rp 1,5 Miliar.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain; satu mobil Toyota Yaris seharga Rp 200 juta, satu mobil Nissan Elgrand seharga Rp 400 juta, satu mobil Mitsubishi Prada Rp 100 juta, satu motor Honda Vario Rp 5 juta dan satu rumah di Komplek Buncit Indah Nomor 33 di Banjarmasin seharga Rp 400 juta.
Kemudian, satu rumah di Rantau, Tapin, Kalsel seharga Rp 250 juta, dua hektar lahan kebun Sawit seharga Rp 100 juta, sebidang tanah di Komplek Permata Hijau, Kalsel Blok F-5 dan E-17 seharga Rp 100 juta dan uang tunai sebanyak Rp 5,6 juta.
Atas perbuatannya, HUS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(sur)