Budi Waseso Undang Berbagai Pihak untuk Evaluasi Rehabilitasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 16:58 WIB
Menurut Budi Waseso, undang-undang memang perlu dievaluasi agar tak ada pengedar narkoba yang berlindung di bawah naungan cap pengguna narkoba.
Kepala BNN Budi Waseso memberi keterangan soal pengungkapan narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 September 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional yang baru, Komisaris Jenderal Budi Waseso kurang setuju dengan rehabilitasi pecandu narkoba karena biayanya yang merugikan negara sebanyak dua kali. Untuk membahas persoalan tersebut bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu akan membahasnya secara khusus dengan banyak pihak.

"Rehabilitasi menjadi beban negara karena biayanya dibebankan pada negara," kata Budi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Baca: Seratusan Kilo Sabu Disita Polda Metro Jaya di Jakarta)

Pihak yang akan diajak berunding untuk melakukan evaluasi aturan perihal rehabilitasi di antaranya adalah praktisi hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Polri. “Juga seluruh masyarakat," kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembicaraan perihal evaluasi tersebut, kata Budi akan berujung pada perumusan undang-undang yang efektif terkait rehabilitasi.

Menurut Budi, undang-undang memang perlu dievaluasi agar tidak ada pengedar narkoba yang berlindung di bawah naungan cap pengguna narkoba.

"Kita evaluasi bukan berarti dihapuskan, hanya ingin agar ada efek jera bagi orang yang mencoba-coba mengkonsumsi narkoba."

Masih soal rehabilitasi, Budi mengatakan bahwa para pengguna narkoba juga bisa menjalani rehabilitasi sembari dirinya menjalani hukuman penjara. Namun begitu, Budi punya usul terkait dengan penjara bagi para pelaku narkoba.

Menurutnya, ada baiknya lembaga pemasyarakatan bagi pencandu narkoba tidak dicampur dengan lapas pidana biasa.

Kalau perlu, katanya, lapas tersebut dibuat di satu pulau khusus yang jauh dari jangkauan.

"Jadi mereka bisa rehabilitasi sekaligus menjalani hukumannya," kata Budi. (Baca: Kemenkumham Tegaskan Pencandu Narkotika Harus Direhabilitasi)

Itu semua, kata Budi, harus dirapatkan dan diseminarkan agar gagasan bisa ditinjau dari berbagai aspek.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER