Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terus mengungkapkan ketidakpercayaannya terkait nomor seri dolar yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui, di ruangan Waryono penyidik menemukan uang tunai senilai US$ 200 ribu yang disimpan dalam tas. Anehnya, nomor seri uang itu berurutan dengan uang yang disita penyidik di rumah bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Baca:
Rudi Rubiandini Dipanggil Paksa untuk Sidang Waryono Karno)
Waryono mengklaim uang tersebut merupakan uang pribadinya dan tidak mungkin memiliki nomor seri yang berurutan dengan yang dimiliki Rudi Rubiandini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berasal dari penukaran, jual beli apartemen dan kumpul-kumpul sisa dinas perjalanan keluar negeri," ucap Waryono dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/9). (Baca:
Terdakwa Waryono Miliki Ratusan Bidang Aset Tanah)
Menurut Waryono saat itu ia berencana menukarkan uang tersebut ke dolar Singapura untuk perobatan istrinya yang mengidap stroke akut ke Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Waryono mengatakan dirinya sama sekali tak tergoda untuk "memakan" uang haram. Sebab, hingga saat ini ia belum memiliki anak dan hanya tinggal berdua dengan istrinya.
"(Uang haram) tidak diperlukan, karena makan hanya berdua istri dan tidak perlu gadaikan jabatan," tuturnya.
Ia pun semakin yakin adanya kekeliruan karena adanya uang dengan jumlah yang sama dari Rudi ke Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto. Oleh sebab itu, ia berharap KPK dapat mengembalikan uang tersebut, karena berkaitan dengan nyawa istrinya.
Dalam pembacaan pledoi yang terkait istrinya, Waryono sempat beberapa kali berhenti karena berusaha menahan isak tangis. Ia berharap hukum dapat ditegakkan agar ia dapat segera kembali ke rumah, bertemu istri dan menunaikan kewajiban sebagai suami.
"Izinkan saya untuk pulang, dan menghabiskan masa tua bersama istri saya," ucap Waryono.
Diketahui, Waryono Karno dituntut sembilan tahun bui akibat korupsi. Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah dan merugikan negara sekitar Rp 11,124 miliar.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk pertimbangan berat, Waryono dinilai tak senafas dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan yakni Waryono dinilai sopan, belum pernah dihukum, dan berusia lanjut. Terlebih, Waryono hanya menikmati Rp 150 juta dari total kerugian negara.
(obs)