Jakarta, CNN Indonesia -- Karier pengacara kondang OC Kaligis berakhir di kursi pesakitan yang tertata rapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hari ini, dia menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Didakwa menyerahkan duit suap untuk memuluskan gugatan yang diajukan, Kaligis pun tak terima. Ia bercerita panjang lebar tentang betapa terpuruk dirinya akibat ulah yang tak diakui itu.
"Saya harus menutup kantor yang sudah saya bangun dari nol selama 49 tahun. Kantor harus saya serahkan ke advokat senior," kata Kaligis, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Kaligis mencurahkan isi hatinya karena harus memecat karyawannya seperti sejumlah
office boy dan para pegawai lepas lain.
"Kurang lebih 100 keluarga termasuk lawyer, tenaga administrasi yang bekerja di kantor saya, yang mendukung keluarganya kurang lebih 509 orang, harus kehilangan nafkah," ujarnya.
Dia mengaku, reputasinya sebagai guru besar di sejumlah universitas juga menjadi hancur. Perkara yang tengah menjeratnya, mau tidak mau memaksa Kaligis mundur dari jabatan akademis.
Dalam karier advokat, klien yang tengah ditangani pun kabur meninggalkan dirinya setelah dilabeli status pelaku tindak pidana oleh KPK.
Nama OC Kaligis mencuat dalam suap hakim PTUN Medan. Dia didakwa menyerahkan duit suap kepada Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Total duit suap yakni Sin$ 5.000 dan US$ 22 ribu.
Sumber duit suap diketahui yakni dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap bermula pada 16 Maret 2015, ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Achmad Fuad Lubis yang tak lain adalah anak buah Gatot.
Fuad diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.
Gatot kemudian meminta bantuan Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad dalam mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Tujuan gugatan yakni untuk membatalkan surat pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi.
Dalam proses gugatan, KPK mengendus ada lobi menggunakan duit suap sebagai pemulus. Penyerahan duit dilakukan sejak bulan April hingga Juli 2015, di kantor PTUN Medan.
Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(meg)