Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tersangka pembunuhan warga negara Jepang. Tersangka berinisial M diduga sudah merencanakan sejak lama aksi pembunuhan terhadap Yoshimi Nishimura.
Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, dari hasil penyidikan diketahui tersangka M sudah mengintai korban sejak lama sebelum melancarkan aksinya.
"Tersangka merusak lubang kunci kamar korban sebanyak tiga kali dengan menyumbatnya dengan kertas," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lubang kunci sengaja dirusak M agar Yoshimi meminta bantuannya untuk membukakan pintu. Saat hari pembunuhan, rencana M tersebut berhasil.
Korban yang kesulitan membuka pintu apartemennya, meminta bantuan tersangka. M merupakan petugas keamanan di apartemen tempat Yoshimi tinggal.
Setelah pintu terbuka, tersangka ikut masuk dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang pribadi miliknya. Yoshimi enggan menuruti kemauan M dan melawan.
M kemudian membunuh Yoshimi dan membawa kabur benda berharga milik pegawai perusahaan produsen sepeda motor itu.
"Saat korban tidak bernyawa, tersangka mengambil uang milik korban berupa uang tunai Rp 7 juta, uang asing dengan nominal Rp 19 juta, HP dan berlian," kata Tito.
Petugas kemudian menyelidiki kasus ini. HP milik korban ditelusuri keberadaannya. Hasil penelusuran menunjukkan, orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berada di Lampung.
Pengejaran dilakukan. Petugas akhirnya berhasil menangkap M di dalam bus Rajabasa Utama di Kota Pringsewu, Provinsi Lampung. Ketika diminta menunjukkan barang bukti hasil curiannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga melumpuhkannya dengan menembak di bagian kaki.
Jenazah Yoshimi ditemukan di apartemennya di kawasan Casablanca dalam keadaan mengenaskan, Senin (7/9) lalu. Ia diperkirakan sudah tewas dua hari sebelum ditemukan.
(sur)