Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Chindra datang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diperiksa penyidik.
Sebelumnya, kata Iqbal, penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Chindra. Namun ia mangkir. Penyidik kemudian memasukan nama Chindra dalam daftar Red Notice atau buron interpol. Hal ini dilakukan karena Chindra diketahui tengah berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chindra merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus bongkar muat pelabuhan. Saat ini, lima tersangka lainnya sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu.
Lima tersangka tersebut adalah Hendra Sudjana, Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan. (sur)