Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ijazah dokter. Ia mengatakan ijazah akan langsung diberikan begitu mahasiswa lulus pendidikan kedokteran.
Pernyataan itu ia lontarkan menanggapi munculnya petisi dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di situs change.org sejak empat hari lalu. PDMI menyatakan ini sudah keempat kalinya mereka mendesak Kemristekdikti agar tidak lagi menahan ijazah dokter. Sampai berita ini ditulis, petisi ini telah didukung 1.732 orang.
"Kami tidak pernah sekali pun menahan ijazah dokter. Pasti langsung diberikan kalau memang lulus. Kecuali kalau tidak lulus, ya tidak dapat ijazah," kata Nasir saat dihubungi pada Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan ada sekitar 20 persen mahasiswa kedokteran yang tidak lulus dan karenanya tidak berhak mendapatkan ijazah.
Ia menilai PDMI keliru dalam membuat petisi. Menurut Nasir, yang sebenarnya jadi persoalan adalah sertifikat profesi. Sertifikat profesi diberikan kepada dokter apabila lulus uji kompetensi yang diadakan oleh perguruan tinggi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Jadi, petisi ini salah alamat. Kementerian saya sama sekali tidak mengurusi sertifikat profesi," ujarnya.
Nasir juga menampik anggapan PDMI bahwa kementeriannya berniat "memakan" uang dokter dengan mewajibkan dokter menjalani uji kompetensi. PDMI menyebutkan biaya uji kompetensi berkisar Rp 1 juta hingga Rp 9 juta.
"Biaya uji kompetensi tidak ada yang di atas Rp 1 juta. Dan uang itu juga tidak mengalir ke kami," katanya.
Ia menilai uji kompetensi masih perlu dijalankan oleh dokter agar masyarakat memiliki dokter yang berkualitas. "Kalau memang mereka kompeten, seharusnya tidak perlu takut mengikuti uji kompetensi," kata Nasir.
Berikut sebagian isi petisi dalam laman change.org:
Hak kami yang sudah terlindungi oleh Undang-Undang masih saja ditahan dengan alasan harus ikut ujian kompetensi mahasiswa. Padahal jelas-jelas ujian kompetensi hanya berlaku pada sebuah profesi, sedangkan mahasiswa bukanlah sebuah pekerjaan.Dan kami adalah dokter, bukan lagi mahasiswa dengan bukti kelulusan kami dengan surat yudisium yang merupakan sebuah bukti penyelesaian, baik dari segi akademik dan administrasi.Kemristekdikti mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan sertifikat profesi sebagai pengganti ijazah. Padahal tanda seseorang telah menyelesaikan suatu pendidikan adalah ijazah, bukan sertifikat yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga pelatihan kerja.Kemristekdikti juga melakukan upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan banyak surat edaran ke setiap universitas di Indonesia agar ijazah kami ditahan dan kami digiring untuk mengikuti ujian kompetensi mahasiswa, sampai ada yang diancam dikeluarkan dari fakultas mereka padahal mereka sudah lulus dan berhak mendapatkan ijazah. (sur)