Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah petisi yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir muncul di situs change.org. Petisi ini mendesak agar Kemristekdikti tidak menahan ijazah dokter.
Petisi ini dibuat oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) sejak empat hari lalu. Hingga pagi ini, Jumat (11/9), telah terkumpul lebih dari 1.661 dukungan. PDMI menyatakan ini sudah keempat kalinya mereka mendesak Kemristekdikti agar tidak lagi menahan ijazah dokter.
Berikut sebagian isi petisi tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak kami yang sudah terlindungi oleh Undang-Undang masih saja ditahan dengan alasan harus ikut ujian kompetensi mahasiswa. Padahal jelas-jelas ujian kompetensi hanya berlaku pada sebuah profesi, sedangkan mahasiswa bukanlah sebuah pekerjaan.Dan kami adalah dokter, bukan lagi mahasiswa dengan bukti kelulusan kami dengan surat yudisium yang merupakan sebuah bukti penyelesaian, baik dari segi akademik dan administrasi.
Kemristekdikti mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan sertifikat profesi sebagai pengganti ijazah. Padahal tanda seseorang telah menyelesaikan suatu pendidikan adalah ijazah, bukan sertifikat yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga pelatihan kerja.Kemristekdikti juga melakukan upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan banyak surat edaran ke setiap universitas di Indonesia agar ijazah kami ditahan dan kami digiring untuk mengikuti ujian kompetensi mahasiswa, sampai ada yang diancam dikeluarkan dari fakultas mereka padahal mereka sudah lulus dan berhak mendapatkan ijazah.Dalam petisi tersebut, PDMI juga menilai Kemristekdikti seolah ingin mengambil alih dana pendaftaran yang berkisar Rp1 juta hingga Rp9 juta. Padahal, menurut PDMI, biaya uji kompetensi seharusnya gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Awal pekan ini, puluhan dokter dari PDMI telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk memprotes ditahannya ijazah mereka oleh Kementerian.
(agk)