Tiga Orang Penilai Film Diperiksa di Sidang Mandra

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2015 11:32 WIB
Hari ini, sidang kasus korupsi pengadaan acara siap siar di TVRI itu akan mendatangkan tiga orang yang berlatar-belakang sama dengan Mandra.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir pekan lalu, hari ini sidang Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih, dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Ario Wicaksana menyebut ada tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Ada tiga orang yang akan bersaksi hari ini. Ketiganya berlatar belakang dari penilai film," kata Ario kepada CNN Indonesia, Senin (14/9).

JPU sebelumnya mendakwa Mandra atas tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Mandra disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12.03 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara tersebut diperoleh lantaran ada penambahan harga untuk proyek film animasi robotik 'Zoid', yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1.574 miliar.

Sementara itu untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan juga film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10.46 miliar.

"Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Ario saat membacakan berkas dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8) lalu.

Mandra didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47.8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Karenanya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, Mandra terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER