Kabareskrim Tak Akan Hentikan Kasus Samad dan Bambang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2015 15:22 WIB
Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan semua kasus yang ditangani Bareskrim tetap berjalan.
Kabareskrim Polri Anang Iskandar bersama Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan pihaknya tak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto.

"Semua kasus yang ditangani Bareskrim tetap berjalan," kata Anang singkat di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Tak hanya itu, dia juga memastikan kasus-kasus yang diwariskan pendahulunya, Komisaris Jenderal Budi Waseso, akan tetap diusut di bawah kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya kasus yang menjerat kedua pentolan KPK itu sudah dinyatakan rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Budi setelah dirinya menyerahkan jabatan kepada Anang.

"Sudah P21 (rampung). BW (Bambang) sudah P21, AS (Samad) sudah P21 dan akan segera tahap dua," ujarnya.

Belum lagi, Budi juga menyebut kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM --yang bersuara vokal mendukung komisi antirasuah--juga sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Hanya saja, setelah lama dinyatakan rampung, penanganan tersangka dan barang buktinya tidak kunjung diserahkan ke jaksa alias lanjut ke pelimpahan tahap II.

Sementara itu, Samad masih berkeras meminta Anang untuk menghentikan perkaranya. Permintaan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, lantaran ada tiga alasan yang mendasarinya. (Baca: Samad Minta Kabareskrim Baru Hentikan Penyidikan Kasusnya)

Ketiga alasan itu adalah kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad tidak pernah ada dan dipaksakan; dokumen yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Bareskrim Polri hanya berupa salinan dan bukan dokumen asli; dan kasus Samad sudah empat kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

“Tiga hal itu yang menurut kami sudah cukup kuat sebagai dasar hukum menghentikan penyidikan kasus Abraham Samad. Sejak awal kasus ini enggak pernah ada,” ujar Kadir ketika dihubungi CNN Indonesia.

Samad diduga melakukan pertemuan dengan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan didasari motif politik. Hal tersebut dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pimpinan komisi antirasuah.

Dia disebut melakukan pertemuan itu agar bisa dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan 2014 dengan imbalan keringanan hukuman untuk salah satu kader partai banteng, Emir Moeis, yang berperkara di KPK.

Sementara itu, Bambang dituduh mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Saat itu, Bambang masih berprofesi sebagai pengacara, mewakili Ujang Iskandar yang kini telah menjabat sebagai bupati. (Baca: Polri Pasrah Jika Kasus BW Berakhir Deponering) (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER