Jakarta, CNN Indonesia -- Empat hari menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar belum banyak bicara mengenai kasus warisan Komisaris Jenderal Budi Waseso yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Kamis (10/9), menampik sikap Anang itu suatu bentuk kehati-hatian agar tidak mengakibatkan kegaduhan.
"Kan semua, ketika memasuki tempat baru, harus melihat situasi dan kondisi dulu," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta.
Hari ini, Anton bertemu dengan Anang untuk membahas bagaimana mekanisme pemberitaan di Bareskrim akan disampaikan. Nantinya, kata Anton, Divisi Humas akan turut membantu menyampaikan perkembangan kasus yang ditangani anak buah Anang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah mekanisme baru ini terkait dengan ketertutupan Bareskrim di bawah kepemimpinan Anang, Anton menampik. "Tidak (berhubungan dengan itu), ini soal keterbukaan publik."
Berbeda dengan Kepala Bareskrim sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Waseso, Anang tidak terlalu banyak berbicara mengenai kasus yang dia tangani. Bahkan, selama delapan bulan menjabat, Budi beberapa kali melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial.
Pertukaran posisi Budi dan Anang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai berbagai pihak berkaitan dengan kegaduhan yang diakibatkan Bareskrim dalam proses penegakan hukum.Tak lama sebelum rotasi jabatan itu, Bareskrim menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Merespons penggeledahan itu, Direktur Utama RJ Lino mengancam akan mengundurkan diri.
Pemerintah bersuara dan memperingatkan penegak hukum agar tidak membuat kegaduhan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Anang mengatakan dirinya akan mengusut kasus-kasus korupsi melalui jalan senyap. "Tidak semata-mata berapa banyak menangkap orang dan memasukkan orang ke penjara. Tapi kalau menimbulkan kegaduhan, apa artinya?"
Menurutnya, filosofi seorang polisi menempatkan penegakan hukum adalah upaya terakhir. Upaya yang perlu didorong adalah pencegahan. Kalau pencegahan sudah dilakukan, maka penyidik pun dapat bergerilya menindak oknum pelanggar pidana.
"Itu adalah ‘prevention before punishment’. Bagaimana mencegah sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar. Penegakkan hukum bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat tetap tertib berjalan," ujarnya.
Ia pun mengibaratkan strategi tersebut dengan istilah "menangkap ikan tanpa memperkeruh air di bawahnya".
(pit)