"Satu sudah disidik dan sudah melalui tahap pemeriksaan-pemeriksaan dan yang dua evaluasi dan pendalaman," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (14/9). (Lihat Juga FOKUS Derita Warga Dikepung Kabut Asap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono, secara terpisah, mengatakan ada 68 perkara yang sedang diusut Polri secara keseluruhan. Sebanyak 13 kasus terjadi di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan tengah, enam kasus di Kalimantan Barat dan lima kasus di Jambi.
Hingga pagi ini, Polri mendapatkan laporan ada 1.205 titik api yang tersebar di berbagai daerah. Titik api terbanyak berada di Sumatera Selatan.
"Pengerahan personil, khususnya dari Polri saja, ada 3.226 personil. Sementara untuk wilayah yang mengalami kebakaran ada 52 kabupaten dari kelima wilayah yang tadi disampaikan," kata Suharsono.
Sebelumnya, satu perusahaan, yakni PT Langgam Inti Hibrida yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan oleh Polda Riau. Perusahan tersebut terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau dan berdiri sejak 1998. Perusahaan ini memiliki sejumlah lahan di Desa Rantau Baru, Palas K, Tarusan, Kemang, Penarikan dan Gondai Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho menyebut Pekanbaru sebagai daerah dengan kualitas udara paling buruk, yakni 'sangat tidak sehat' hingga 'berbahaya'.
Atas kondisi tersebut, Provinsi Riau pada hari ini telah dinyatakan darurat asap. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dia telah berbicara dengan Gubernur dan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah Riau mengenai penetapan tersebut.
Terkait status darurat asap ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan besok akan menggelar rapat besar di kantor mereka.
Sementara terkait pengawasan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan, Siti menjamin kementeriannya akan menindaklanjuti dengan pembekuan izin, serta membawanya untuk diproses di ranah hukum. (utd)