Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati tahap ketiga dipastikan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kepastian tersebut diperoleh setelah Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat perintah untuk kembali melaksanakan eksekusi mati dari pemerintah.
"Belum ada perintah ya untuk itu. Belum untuk saat ini, karena semua perlu persiapan kan. Eksekusi mati tidak hanya seperti menembak burung kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (14/9).
Pernyataan Amir tersebut hanya menegaskan kembali pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengatakan tidak akan ada eksekusi mati dalam waktu dekat di Indonesia. Prasetyo mengatakan, eksekusi mati belum perlu dilakukan karena Kejagung sedang berkonsentrasi terhadap pengawalan pembangunan dan ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mungkin melaksanakan beberapa masalah dalam waktu bersamaan. Konsentrasi pada pengawalan dan pengamanan pembangunan dulu," ujar Prasetyo, Selasa (8/9) lalu.
Saat ini Kejagung memang sedang mempersiapkan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang akan ditempatkan di pusat dan daerah.
TP4 akan bertugas memberi pendampingan bagi para pejabat daerah maupun pusat untuk menggunakan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Sampai saat ini, tercatat sudah dua kali eksekusi mati dilakukan Kejagung terhadap 14 terpidana mati. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari lalu, sedangkan eksekusi mati gelombang kedua berlangsung 29 April silam.
Pada eksekusi tahap pertama, ada enam orang terpidana mati dalam kasus narkotika yang berakhir hidupnya ditangan eksekutor. Keenam terpidana tersebut adalah Ang Kiem Soei warga negara Belanda; Namaona Denis warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira warga negara Brazil; Daniel Enemuo warga negara Nigeria; Rani Andriani dari Cianjur dan Tran Thi Bich Hanh warga negara Vietnam.
Sementara itu, terdapat delapan terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi pada April lalu. Mereka yang dieksekusi adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Kemudian seorang warga Brasil Rodrigo Gularte; Zainal Abidin dari Indonesia; dan duo Bali Nine asal Australia Andrew Chan serta Myuran Sukumaran.
Kabar pelaksanaan eksekusi mati ketiga mencuat pertama kali pada laman situs Daily Mail yang menyebutkan seorang terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford, akan dieksekusi mendatang. Namun hingga kini, lembaga negara terkait belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo mengatakan hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi. "Belum ada kabar," ujarnya singkat. Biasanya, Akbar melanjutkan, pemberitahuan dari pihak kejaksaan selaku eksekutor diterima beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Hal senada diucapkan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji yang memimpin wilayah eksekusi mati di kawasan Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. "Itu (kabar eksekusimati tanggal 21 September) hanya wacana saja," kata Tatto ketika dihubungi CNN Indonesia. Tatto mengatakan pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan resmi.
Sementara itu, rohaniwan yang kerap mendampingi para terpidana mati beragama Islam, Hasan Makarim, mengaku belum menerima informasi tersebut. Jelang eksekusi mati, Hasan sering kali diminta bantuan untuk mendampingi apabila ada terpidana mati beragama Islam yang akan dieksekusi. Pekerjaan tersebut telah ia lakoni belasan tahun lamanya. "Belum ada kabar," ujarnya.
Menurut catatan CNN Indonesia, terdapat sejumlah terpidana mati yang belum dieksekusi namun berkas Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Terpidana tersebut juga telah mengajukan ampunan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan usahanya kandas.
Mereka adalah Lindsay Sandiford, perempuan asal Filipina Mari Jane Viesta Feloso, dan pria asal Perancis bernama Serge Areski Atlaoui. Sandiford yang berusia 56 tahun itu divonis hukuman mati lantaran menyelundupkan 5 kilogram kokain dari Eropa ke Bali.
Sementara Mary Jane sebelumnya telah tercatat dalam terpidana mati yang dieksusi pada gelombang kedua pada 28 April 2015 lalu. Namun, di menit-menit terakhir, penundaan diputuskan oleh Jokowi. Alasannya, keterangan Mary Jane dibutuhkan sebagai saksi tindak pidana bosnya.
Rekan bosnya yang teridentifikasi bernama Ike, warga negara Nigeria, merupakan orang yang memberikan koper berisi 2,6 kilogram heroin kepada Mary Jane untuk dibawa ke Indonesia, pada 2010. Naas, Mary Jane tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Kini, Mary Jane mendekam di LP Wirogunan, Yogyakarta setelah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, Serge merupakan peracik narkoba di pabrik ekstasi Serang, Banten. Ia dihukum mati sejak Presiden Jokowi melalui Surat Keputusannya menolak pengampunan yang diajukan. Serge dilaporkan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
(hel)