Perekrut Mary Jane Tak Dijerat Kasus Narkoba di Filipina

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 16:55 WIB
Perekrut Mary Jane, Maria Sergio hanya dijerat kasus perdagangan manusia, perekrutan ilegal dan penipuan yang kini ditangani Filipina.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4). Warna negara asal Filipina itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin. (ANTARA FOTO/Yeyen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jeratan kasus tersangka perekrut terpidana mati Mary Jane, Maria Kristina Sergio sama sekali tidak memuat dakwaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dakwaan yang menjerat Maria Sergio hanya berkaitan dengan perdagangan manusia, perekrutan ilegal, dan penipuan.

Informasi itu menurut Tony didapatnya dari rombongan delegasi Filipina yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas kelanjutan upaya hukum warga negaranya itu. Perkara di Filipina itu juga yang menunda pelaksanaan eksekusi mati untuk Mary Jane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony mengaku tidak mengetahui keterkaitan peran Maria Sergio dengan kasus narkoba yang membuat Mary Jane divonis mati pengadilan Indonesia. Namun upaya penyerahan diri yang dilakukan tersangka perekrut itu dijadikan argumen oleh otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan penundaan eksekusi mati.

Meski demikian Tony menyatakan Kejaksaan Agung menghormati upaya hukum yang tengah diupayakan oleh otoritas Filipina. Dengan catatan, proses pengadilan segera dirampungkan secara objektif, transparan, dan adil.

"Jika nantinya mereka mengajukan bukti baru berupa novum untuk grasi ataupun PK, kami masih dalam posisi menunggu. Tapi perlu dicatat, apapun putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan MJ," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Rabu (29/7).

Tony mengatakan rombongan delegasi Filipina mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan perjanjian timbal balik mutual legal assistance (MLA). Ada lima poin kesepakatan dari perjanjian MLA tersebut.

Dua di antaranya berkaitan dengan permintaan pihak pemerintah Filipina untuk bisa mendapatkan keterangan dari Mary Jane dalam pembuktian perkara Maria Sergio, serta permintaan akses untuk memeriksa barang bukti dan barang bukti terkait perkara yang menjerat Mary Jane.

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak delegasi, perkara yang menjerat Maria Sergio saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke tingkat pengadilan Filipina terhitung tanggal 10 Juli 2015 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER