Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dakwaan yang menjerat Maria Sergio hanya berkaitan dengan perdagangan manusia, perekrutan ilegal, dan penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Tony menyatakan Kejaksaan Agung menghormati upaya hukum yang tengah diupayakan oleh otoritas Filipina. Dengan catatan, proses pengadilan segera dirampungkan secara objektif, transparan, dan adil.
Tony mengatakan rombongan delegasi Filipina mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan perjanjian timbal balik mutual legal assistance (MLA). Ada lima poin kesepakatan dari perjanjian MLA tersebut.
Dua di antaranya berkaitan dengan permintaan pihak pemerintah Filipina untuk bisa mendapatkan keterangan dari Mary Jane dalam pembuktian perkara Maria Sergio, serta permintaan akses untuk memeriksa barang bukti dan barang bukti terkait perkara yang menjerat Mary Jane.
Berdasarkan informasi yang diberikan pihak delegasi, perkara yang menjerat Maria Sergio saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke tingkat pengadilan Filipina terhitung tanggal 10 Juli 2015 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. (sur)