Perwakilan delegasi dari otoritas Filipina mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan mutual legal assistance (MLA). Isi pengajuan MLA itu di antaranya memuat permohonan agar otoritas Filipina bisa meminta keterangan Mary Jane untuk dijadikan saksi kasus Maria Sergio di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tony, proses hukum di Filipina menerapkan sistem penyelidikan awal. Pada tahap itu, tersangka diminta pengakuan terhadap kesalahannya. (Baca: Mary Jane Akan Diperiksa untuk Kejaksaan Filipina)
"Nanti jaksa penuntut umum akan meminta keterangan MJ (Mary Jane) di hadapan hakim. Dia akan diajukan sebagai saksi pertama," ujar Tony di Kejaksaan Agung. (Baca: Proses Hukum di Filipina Bukan Upaya Pembebasan Mary Jane)
Meski demikian, Tony menegaskan Mary Jane tidak bakal diterbangkan ke Filipina untuk dihadirkan di ruang persidangan. Ada tiga opsi tawaran bantuan kerja sama dari pihak kejaksaan untuk membantu otoritas Filipina mendapatkan keterangan Mary Jane dalam pembuktian perkara perekrutnya.
Pertama, kata Tony, Mary Jane memberikan kesaksian di Indonesia melalui teleconference. Kedua, mempersilakan penyidik mengorek keterangan dengan cara mendatangi Mary Jane di Indonesia. Ketiga, otoritas Filipina menitipkan daftar pertanyaan kepada pihak Kejaksaan yang nantinya bakal berperan sebagai penyambung lidah.
(obs)