Mary Jane Jadi Saksi Perdana Kasus yang Menjerat Perekrutnya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 18:11 WIB
Perkara Maria Sergio sudah melewati tahap penyidikan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan pada 10 Juli.
Aksi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) membawa poster bergambar Mary Jane di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 26 April 2015, sebagai bentuk penolakan eksekusi mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, bakal menjadi saksi perdana dalam pembuktian perkara yang menjerat tersangka yang telah merekrutnya, Maria Kristina Sergio.

Perwakilan delegasi dari otoritas Filipina mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan mutual legal assistance (MLA). Isi pengajuan MLA itu di antaranya memuat permohonan agar otoritas Filipina bisa meminta keterangan Mary Jane untuk dijadikan saksi kasus Maria Sergio di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menegaskan status hukum Mary Jane saat ini adalah terpidana mati yang mengalami penundaan eksekusi. Putusan Maria Sergio dalam hal ini menjadi dasar permohonan otoritas Filipina yang telah membuat eksekusi mati Mary Jane ditunda pada detik-detik terakhir eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan dari pihak delegasi Filipina, perkara Maria Sergio sudah melewati tahap penyidikan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan pada 10 Juli. Mereka saat ini masih menanti jadwal persidangan.

Menurut Tony, proses hukum di Filipina menerapkan sistem penyelidikan awal. Pada tahap itu, tersangka diminta pengakuan terhadap kesalahannya. (Baca: Mary Jane Akan Diperiksa untuk Kejaksaan Filipina)

Jika tersangka mengaku bersalah, jaksa bisa langsung mengajukan penuntutan. Jika tidak, jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti dan menghadirkan saksi di persidangan.

"Nanti jaksa penuntut umum akan meminta keterangan MJ (Mary Jane) di hadapan hakim. Dia akan diajukan sebagai saksi pertama," ujar Tony di Kejaksaan Agung. (Baca: Proses Hukum di Filipina Bukan Upaya Pembebasan Mary Jane)

Meski demikian, Tony menegaskan Mary Jane tidak bakal diterbangkan ke Filipina untuk dihadirkan di ruang persidangan. Ada tiga opsi tawaran bantuan kerja sama dari pihak kejaksaan untuk membantu otoritas Filipina mendapatkan keterangan Mary Jane dalam pembuktian perkara perekrutnya.

Pertama, kata Tony, Mary Jane memberikan kesaksian di Indonesia melalui teleconference. Kedua, mempersilakan penyidik mengorek keterangan dengan cara mendatangi Mary Jane di Indonesia. Ketiga, otoritas Filipina menitipkan daftar pertanyaan kepada pihak Kejaksaan yang nantinya bakal berperan sebagai penyambung lidah.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER